Talak yang sah adalah yang sesuai dengan niatnya

Seandainya seseorang mengatakan, “Aku ceraikan kamu,” lalu orang yang bersangkutan meniatkan bilangannya, yakni dua kali atau sekali talak, maka talak yang jadi adalah yang sesuai dengan niatnya, sekalipun ditujukan terhadap istri yang belum digauli. Tetapi jika dia tidak berniat bilangan tidak ada, maka yang jadi hanya sekali talak.

Seandainya seseorang merasa ragu tentang bilangan yang telah diucapkan atau yang telah diniatkannya, maka yang dianggap ialah talak yang paling minim bilangannya. Hanya saja dalam kasus seperti ini diperlukan adanya sikap hati-hati, (yakni mengambil sanksi yang paling berat, karena ada sabda Nabi saw saw yang mengatakan:

Tinggalkanlah hal yang meragukanmu untuk melakukan hal yang tidak meragukanmu.

Dengan kata lain, apabila seseorang merasa ragu apakah dia telah menjatuhkan dua talak atau tiga, maka yang diambil adalah talak tiga, dan si istri tidak boleh nikah lagi dengannya sebelum kawin dengan lelaki lain, lalu diceraikan olehnya dan selesai dari iddahnya).

Mengucapkan bilangan talak

Seandainya seseorang mengatakan, “Aku ceraikan kamu dengan sekali dan dua kali talak,” maka yang jadi adalah talak tiga, sesuai dengn makna lahiriah dari ucapannya. Demikianlah apa yang telah difatwakan oleh sebagian ahli tahqiq.

Seandainya seseorang berkata kepada istri yang telah digaulinya, “Engkau diceraikan sekali talak dan dua kali talak,” maka talak yang jatuh adalah talak tiga. Demikianlah penjelasan yang dikemukakan oleh Syeikh Zakariya dalam Syarhur Raudh.

Talak yang disampaikan oleh seorang wakil dihukumi jadi (berlaku) dalam kasus seperti ucapan, “Aku ceraikan si Fulanah” dan kalimat yang sejenis, sekalipun si wakil tidak berniat sewaktu mengucapkannya bahwa dirinya menjatuhkan talak atas nama orang yang mewakilkannya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top