Mewakilkan menalak

Seandainya seseorang mengatakan kepada orang lain, “Aku serahkan atau jadikan di tangan kekuasaanmu perceraian istriku.” Atau si suami berkata kepada seseorang, “Berangkatlah untuk menceraikan dia dan jatuhkanlah talak ini kepadanya.” Maka ungkapan ini dinamakan sebagai perwakilan, dan talak jatuh di saat si wakil mencetuskannya kepada istri orang yang bersangkutan, bukan di saat si suami mengucapkan kata-kata ini.

Bahkan talak sudah dinyatakan jadi di saat si wakil mengucapkan kata-kata berikut kapan pun dia kehendaki, yaitu: “Aku telah menceraikan si Fulanah,” bukan di saat si wakil menyampaikan berita ini kepada si istri yang bersangkutan, bahwa “Si Fulan (suaminya) telah menugaskan diriku untuk memutuskan bahwa aku diceraikannya, dan tidak pula di saat dia menyampaikan kepadanya berita bahwa suamimu telah menceraikanmu.”

Apabila seorang suami berkata kepada wakilnya, “Janganlah engkau menjatuhkan talak kecuali pada hari anu,” lalu si wakil menjatuhkan talak di hari yang telah ditentukan oleh si suami atau sesudahnya, bukan sebelumnya, dan jika ternyata si suami bermaksud mengikatnya dengan hari tertentu, maka si istri terceraikan di hari tersebut, bukan sesudahnya.

Menguasakan talak kepada istri

Seandainya seorang suami berkata kepada istrinya yang telah mukallaf secara spontan, “Ceraikanlah kamu oleh diri sendiri, jika kamu kehendaki.” Maka hal ini dinamakan menyerahkan kekuasaan talak kepada pihak istri, bukan perwakilan untuk melakukannya.

Dalam suatu penelitian disebutkan bahwa termasuk pula ke dalam kasus seperti di atas yaitu ucapan seorang suami, “Ceraikanlah diriku,” lalu si istri mengatakan, “Engkau diceraikan tiga kali talak.” Akan tetapi, dalam kasus ini dianggap sebagai talak kinayah. Dengan kata lain, apabila si suami melakukan hal ini dengan niat menyerahkan kepada si istri hak cerai, berarti si istri terceraikan; tetapi jika tidak niat demikian, maka si istri tidak terceraikan.

Tidak termasuk ke dalam pengertian persyaratanku istri yang tidak mukallaf, mengingat istri yang tidak mukallaf tidak dapat dipegang omongannya. Tidak termasuk pula ke dalam persyaratanku kalimat yang tidak spontan, yakni yang digantungkan dengan sesuatu. Untuk itu, tidak dianggap jika si suami mengatakan kepadanya, “Apabila bulan ramadhan tiba, maka ceraikanlah kamu oleh dirimu sendiri.”

Mengingat kita telah menganggapnya sebagai tamlik (menyerahkan hak talak), maka untuk jatuh (jadi)nya talak disyaratkan hendaknya si istri yang menerima penyerahan hak ini mengucapkan kata talak sekalipun dengan ungkapan kinayah di saat itu juga, tanpa ada sesuatu yang memisahkan antara penyerahan dari pihak suami dan pernyataan talak dari pihak istri.

Tetapi memang jika si suami kepada istrinya, “Ceraikanlah dirimu,’ lalu si istri menjawab, “Mana mungkin aku dapat menceraikan diriku sendiri?”, kemudian si istri mengatakan pula, “Baiklah, aku ceraikan diriku,” maka talaknya dianggap jadi, karena kalimat yang memisahkan antara penyerahan dan pelaksanaannya hanya sedikit.

Perceraian dianggap jadi pula dengan ucapan, “Aku ceraikan diriku” atau “Aku ceraikan” saja, tetapi tidak cukup hanya dengan jawaban, “Aku terima.”

Sebagian ulama ada yang mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh dua pengulas kitab Ar Raudah, yaitu tidak disyaratkan jawaban seketika dalam ucapan, “Kapan pun kamu menghendakinya.” Untuk itu, si istri dapat saja menjatuhkan talak di waktu yang dikehendakinya. Pendapat ini dikuatkan oleh penulis kitab At Tanbih dan kitab Al Kifayah.

Akan tetapi, pendapat yang dapat dipegang adalah disyaratkan adanya spontanitas (jawaban seketika) sekalipun si suami memakai kata-kata mataa (kapan pun).

Pihak suami boleh mencabut kembali pernyataannya sebelum pihak istri melakukannya, perihalnya sama saja dengan masalah transaksi (akad) lainnya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top