Bila istri minta cerai

Seandainya seorang istri berkata kepada suaminya, “Ceraikanlah aku,” lalu si suami menjawab, “Dia adalah wanita yang diceraikan,” maka tidak dapat diterima jika si suami bermaksud kepada selain istrinya, mengingat yang lebih dahulu memintanya adalah si istri, hingga pengertian kalimat tertuju dengan pasti kepada si istri.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa seandainya pihak istri tidak mendahuluinya, maka diserahkan sepenuhnya kepada niat si suami, seperti daam contoh, “Engkau adalah istri yang terceraikan,” sedangkan si istri yang dimaksud tidak ada di tempat. Atau seperti, “Dia adalah istri yang terceraikan,” sedangkan si istri sendiri berada di hadapan si suami.

Pernyataan talak suami

Al Baghawi mengatakan, seandainya seorang suami mengatakan, “Aku hampir saja tidak menceraikanmu,” ini merupakan pernyataan talak dari si suami.

Seandainya seorang suami berkata kepada wali istrinya, “Kawinkanlah dia,” berarti dia mengikrarkan talak terhadap istrinya.

Al Muzjid mengatakan, seandainya seorang suami mengatakan, “Ini adalah istri si Fulan” (terhadap istrinya sendiri), berarti nikahnya dihukumi terhapuskan (yakni cerai).

Ibnu Shalah telah memberikan fatwanya sehubungan dengan masalah seorang lelaki yang mengatakan, “Jika aku meninggalkannya selama satu tahun, maka diriku ini bukan lagi suaminya,” bahwa hal tersebut merupakan ikrar secara terang-terangan tentang terputusnya hubungan suami istri setelah si suami pergi selama satu tahun.

Untuk itu, setelah lewat masa satu tahun dan masa iddahnya sudah habis, si istri boleh nikah lagi dengan lelaki lain.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top