Tidak haram menggabungkan tiga kali talak dalam satu kali ucapan, tetapi hal yang disunatkan ialah membatasi hanya dengan sekali talak saja.
Talak dapat pula berhukum makruh apabila keadaan orang yang bersangkutan bersih dari semua hal yang disebutkan (dalam menjatuhkan talak), karena ada sebuah hadis sahih yang mengatakan.
Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak (perceraian).
Ketetapan adanya murka Allah swt kepada lelaki yang menjatuhkan talaknya. Makna yang dimaksud ialah untuk memacu agar dia bertambah menghindar dari perbuatan talak, bukan hakikat talaknya yang dibenci, karena jika demikian jelas bertentangan dengan dalil yang memperbolehkannya.
Sesungguhnya talak dapat berfungsi terhadap istri yang tidak ba’in, sekalipun istri yang dimaksud berada dalam talak raj’i selagi masa iddahnya belum habis. Karenanya talak tidak dapat berfungsi lagi terhadap wanita yang minta khulu’ dan juga wanita yang berada dalam talak raj’i, bila masa iddahnya telah habis.
Talak yang berfungsi hanya dilakukan oleh orang yang mukhtar (atas kehendak sendiri) lagi mukallaf, yakni telah berusia balig dan berakal. Untuk itu, tidak sah talak anak kecil dan talak orang yang gila.
Demikianlah penjelasan dari kami mengenai permasalahan bila seseorang mengucapkan talaq dalam satu kali ucapan. Semoga apa yang kami uraikan di atas bisa bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani