Hukum talak

Talak itu adakalanya wajib, seperti talak yang dilakukan oleh dua orang yang bersumpah ila (tidak akan menggauli istrinya), sedangkan dia memang tidak menginginkan untuk menyetubuhinya.

Atau sunat, misalnya seorang suami tidak mampu menunaikan hak-hak istrinya karena memang dia tidak mencintainya. Atau si istri tidak memelihara kehormatannya selagi tidak dikhawatirkan si suami akan ikut terbawa kepada kedurhakaan istrinya. Jika dikhawatirkan si suami akan ikut terbawa kepada kebejatan akhlak istrinya, maka hukum menceraikannya bukan sunat lagi, melainkan wajib. Atau si istri berakhlak buruk, dengan kata lain si suami tidak dapat tahan hidup bersama dengan wanita seperti itu.

Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa wanita yang solehah di kalangan kaum wanita sama halnya dnegan burung gagak yang putih sayapnya. Ungkapan ini merupakan kata kinayah (sindiran) yang menunjukkan pengertian bahwa hal tersebut jarang di dapat, bahkan langka, mengingat arti dari kata al-a’sham (dalam teks hadis) ialah burung gagak yang berbulu putih pada kedua sayapnya.

Atau diperintahkan oleh salah seorang dari ibu bapak lelaki yang bersangkutan, yakni bila akibatnya tidak menimbulkan kesengsaraan.

Atau talak haram, seperti talaq bid’ah, yaitu menjatuhkan talak kepada istri yang telah digauli, tepat di masa haidnya, tanpa tebusan dari pihak istri (khulu’); atau di waktu suci, sedangkan dia telah menggaulinya. Contoh lain dari talak bid’ah ialah, menjatuhkan talak kepada istri yang belum memenuhi bagian gilirannya. Juga seperti menjatuhkan talak di saat si suami sedang sakit keras, dengan maksud agar si istri terhalang dari mewaris hartanya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts