Ayah atau wali meminta khulu’

Seandainya seorang ayah atau wali lainnya meminta khulu’ dengan memberi tebusan maskawin anak perempuan perwaliannya, atau ia mengatakan, “Ceraikanlah dia, maka engkau terbebaskan dari maskawinnya,” maka talak yang jatuh adalah talak raj’i, sedangkan pihak suami tidak terbebas dari kewajiban membayar maskawin barang sedikit pun.

Tetapi memang si suami terbebas dari membayar maskawin jika ayah atau wali lainnya menjamin apa yang dituntut oleh pihak suami, atau si ayah (juga wali lainnya) mengatakan, “Akulah yang menanggung semuanya.” Maka si istri terceraikan secara ba’in dengan tebusan membayar sejumlah mahar mitsil yang ditanggung oleh ayah atau (wali) lainnya.

Seandainya seseorang mengatakan kepada orang lain (dengan nada perintah), “Mintakanlah kepada si Fulan agar menceraikan istrinya dengan tebusan seribu anu,” maka disyaratkan untuk kepastian jaminan pembayaran yang seribu itu melalui ucapan, “Atas tanggunganku.”

Lain halnya jika (seorang istri mengatakan), “Mintakanlah kepada suamiku agar menceraikan diriku dengan tebusan sekian.” Sesungguhnya pernyataan terssebut merupakan perwakilan, sekalipun si istri tidak mengataakan, “Atas tanggunganku.”

Seandainya seorang lelaki mengatakan, “Ceraikanlah istrimu dengan imbalan, aku pun menceraikan istriku,” lalu keduanya melakukan hal tersebut. maka kedua istri tersebut tertalak ba’in, mengingat dalam khulu’ ini tidak terjadi suatu faktor pun yang membatalkannya. Juga karena tebusan yang digunakan dalam masalah ini memang hal yang menjadi tujuannya. Lain halnya menurut pendapat sebagian di antara ulama yang berpendapat berbeda.

Pada prinsipnya dalam masalah ini masing-masing dari suami harus membayar tebusan mahar mitsil istrinya kepada yang lain.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top