Perceraian dengan cara khulu’

Perceraian dengan kata khulu’ merupakan talak dan mengurangi bilangan talak.

Menurut suatu pendapat yang dinashkan di dalam qaul qadim dan qaul jadid (ijtihad Imam Syafi’i di Mesir), disebutkan bahwa perceraian dengan kata khulu’ jika tidak dimaksud talak, berarti fasakh yang tidak mengurangi bilangan talak. Berdasarkan pendapat terakhir ini diperbolehkan memperbarui ikah sesudah berulang-ulangnya kasus yang sama tanpa batas.

Pendapat di atas dipilih oleh sejumlah orang yang banyak jumlahnya dari kalangan ulama terdahulu dan ulama kemudian, bahkan Al Bulqini sering memfatwakannya.

Akan tetapi, perceraian dengan memakai kata talak dengan tebusan, hal ini dinamakan talak secara pasti dan mengurangi bilangan talak orang yang bersangkutan. Perihalnya sama saja seandainya seseorang bermaksud talak dengan memakai kata khulu’.

Akan tetapi, Al Imam telah menukil dari ulama ahli tahqiq suatu kepastian hukum, bahwa khulu’ tidak dapat berubah menjadi talak hanya bersandar kepada niat saja.

Ayah atau wali meminta khulu’

Seandainya seorang ayah atau wali lainnya meminta khulu’ dengan memberi tebusan maskawin anak perempuan perwaliannya, atau ia mengatakan, “Ceraikanlah dia, maka engkau terbebaskan dari maskawinnya,” maka talak yang jatuh adalah talak raj’i, sedangkan pihak suami tidak terbebas dari kewajiban membayar maskawin barang sedikit pun.

Tetapi memang si suami terbebas dari membayar maskawin jika ayah atau wali lainnya menjamin apa yang dituntut oleh pihak suami, atau si ayah (juga wali lainnya) mengatakan, “Akulah yang menanggung semuanya.” Maka si istri terceraikan secara ba’in dengan tebusan membayar sejumlah mahar mitsil yang ditanggung oleh ayah atau (wali) lainnya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top