Suami harus menasihati istrinya yang dikhawatirkan akan nusyuz

Disunatkan bagi seorang suami menasihati istrinya bilamana ia membaca adanya gejala-gejala yang dikhawatirkan si istri akan nusyuz (membangkang) terhadapnya. Gejala-gejala tersebut antara lain ialah bermuka masam, padahal sebelumnya selalu menyambut kedatangannya dengan wajah berseri, dan juga seperti kata-kata kasar, padahal sebelumnya lemah lembut.

Suami boleh berpisah ranjang dengan istrinya

Suami boleh berpisah ranjang dengannya jika dia menghendaki, tetapi disertai dengan nasihat. Dan tidak boleh mendiamkannya, melainkan makruh jika dia mendiamkan.

Suami haram mendiamkan istrinya

Haram bagi seseorang mendiamkan itrinya. Hal ini haram pula dilakukan kepada selain istri selama lebih dari tiga hari, karena ada hadis sahih yang melarangnya.

Hadis tersebut ialah:

Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari 3 hari.

Di dalam kitab Sunan Abu Daud disebut larangan hal tersebut sebagai peringatan, yaitu:

Barang siapa yang mendiamkan (saudaranya) lebih dari 3 hari, maka ia masuk neraka.

Sehubungan dengan istri yang membangkang terhadap suaminya, cara menanggulanginya disebut dalam Al Qur’an melalui firman-Nya surat An Nisa ayat 34:

Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlha mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.

Suami boleh bersikap diam terhadap istrinya

Tetapi memang tidak diharamkan jika si suami bermaksud mendiamkan istrinya lebih dari tiga hari untuk menyadarkannya dari kedurhakaan dan untuk memperbaiki agamanya. Hal itu diperbolehkan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top