Kekurangan yang dapat merusak fitrah

Di antara kekurangan-kekurangan (yang dapat merusak) nikah (pada diri seorang wanita) ialah rataq (liang kemaluan tertutup oleh daging tumbuh) dan qarn (tertutupnya liang kemaluan oleh tulang), dan (kekurangan pada pihak lelaki ialah) penis dikebiri serta impoten.

Masing-masing suami dan istri diperbolehkan segera khiyar untuk membatalkan perkawinan mereka karena ditemukannya salah satu dari kekurangan-kekurangan tersebut sesudah nikah dilakukan. Tetapi dengan syarat, hendaknya hal tersebut di hadapan hakim.

Penyakit judzam (lepra) adalah salah satu penyakit menular. Di dalam sebuah hadis disebutkan:

Larilah kamu dari orang yang berpenyakit lepra, sebagaimana kamu lari dari singa (harimau).

Makna hadis ini dapat diinterpretasikan hanya untuk orang yang tidak berkeyakinan kuat bahwa tiada yang dapat menimpa dirinya selain dari apa yang telah ditakdirkan. Orang yang dimaksud ialah yang hatinya merasa khawatir akan ketularan penyakit tersebut, karena menurut kebiasaan penyakit lepra ini sangat menular. Berdasarkan interpretasi ini berarti hadis ini tidak bertentangan dengan hadis lainnya yang menyatakan, “Tiada yang dapat menularkan….”

Di antara pengobatan yang telah dicoba untuk penyakit lepra ini ialah dengan memakai minyak biji anggur dan empedu burung elang. Keduanya di campur menjadi satu dalam komposisi yang seimbang, kemudian dioleskan ke anggota tubuh yang sakit selama tiga hari. Sedangkan cara pengobatan yang pernah dicoba untuk penyakit barash (supak) ialah memakai air mawar, lalu dioleskan ke anggota yang terkena barash selama tiga hari. Jika Allah mengizinkan, niscaya akan sembuh.

Bukan termasuk kekurangan yang dapat merusak nikah, yaitu istihadhah (keputihan), bau mulut, bau badan, penyakit eksim, dan kesempitan pada liang vagina.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top