Bolehkah Akad Nikah Diwakilkan?

Calon suami diperbolehkan mewakilkan kabul nikahnya kepada orang lain. Untuk itu wakil dari wali mengatakan kepada mempelai lelaki, “Aku nikahkan kamu dengan Fulanah binti Fulan ibnu Fulan.” Kemudian diteruskan dengan ucapan, “Yang mewakilkan kepadaku,” atau “Sebagai wakil darinya,” jika mempelai lelaki atau kedua saksi tidak mengetahui perwakilan yang diserahkan kepadanya. Jika telah diketahui, maka hal ini tidak disyaratkan, sekalipun pengetahuannya melalui berita dari si wakil itu sendiri.

Lafaz kabul bagi wakil mempelai laki-laki

Si wali berkata kepada wakil mempelai lelaki, “Aku kawinkan anak perempuanku kepada si Fulan bin Fulan,” lalu wakil mempelai lelaki diharuskan menjawab dengan ucapan seperti yang dikatakan oleh wali anak kecil ketika melakukan kabul nikah untuknya, “Aku terima nikahnya untuk dia.”

Jika wakil mempelai lelaki tidak mengucapkan kata lahu (untuk dia) dalam kedua masalah tersebut (kabul wakil mempelai lelaki dan kabul wali anak kecil), maka nikahnya tidak sah, sekalipun dalam hatinya berniat untuk orang yang mewakilkannya atau untuk anak kecil. Permasalahannya sama seandainya wali mengucapkan, “Kukawinkan kamu,” sebagai ganti, “Aku mengawinkan si Fulan,” karena tidak ada kesesuaian antara ijab dan kabulnya.

Jika wakil tidak menyebutkan kata-kata lahu (untuknya) dalam kasus seperti ini, maka nikah jadinya dengan wakil itu sendiri, sekalipun wakil berniat dalam hatinya untuk orang yang mewakilkannya

Mewakilkan kabul nikah

Barang siapa mengatakan, “Aku adalah orang yang diwakilkan untuk mengawinkan si Fulanan,” maka bagi orang yang percaya kepadanya boleh melakukan kabul nikah darinya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top