Dalam menikahkan anak atau cucunya yang masih perawan, wali mujbir, yakni ayah dan kakek, diperbolehkan mewakilkannya kepada orang tertentu tanpa seizin si anak, dengan syarat hendaknya orang yang diwakilkan itu sah untuk mengawinkan wanita yang berada di dalam perwaliannya, sekalipun wali mujbir tidak menentukan calon suaminya di saat dia menyerahkan perwakilannya.
Dalam kasus si wali tidak menentukan calon suami, maka pihak wakil diharuskan memelihara harga diri wanita yang akan dinikahkannya dan juga bersikap hati-hati dalam menangani urusannya.
Seandainya si wakil mengawinkannya bukan dengan laki-laki yang seimbang, atau dengan lelaki yang seimbang tetapi ada lelaki lain yang lebih unggul darinya datang melamar, tidak sah baginya mengawinkan dia karena bertentangan dengan kewajiban yang menuntutnya harus bersikap hati-hati dalam menangani urusan wanita perwaliannya.
Diperboehkan pula bagi selain wali mujbir, yakni bukan ayah dan bukan kakek, mewakilkan kepada orang lain untuk mengawinkan anak perawan atau yang berada dalam perwaliannya yang sudah janda. Akan tetapi, si wali bukan mujbir hendaknya baru mewakilkan setelah memperoleh persetujuan dari wanita yang dimksud untuk perwakilan tersebut. Jika pihak wanita yang akan dinikahkan menolaknya melakukan perwakilan, maka wali yang bukan mujbir itu tidak boleh mengadakan perwakilan.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian kami di atas bisa bermanfaat bagi kita semua baik di dunia maupun di akhirat.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani