Bolehkah Wanita Menentukan Calon Suaminya Sendiri

Apabila si anak yang berada dalam perwalian (bukan wali mujbir) telah menentukan calon suami, maka dia harus menyebutkannya pula kepada wakilnya. Jika si wali tidak menyebutkan calon suami yang telah dipesankan kepada si wakil, maka perkawinan yang akan ditangani oleh si wakil tidak sah, sekalipun pada kenyataannya mempelai wanita dikawinkan dengan lelaki yang telah ditentukannya. Dikatakan demikian karena izin yang diberikan oleh si wali bukan mujbir bersifat mutlak, sedangkan yang dimintakan oleh mempelai wanita orangnya tertentu. Maka perizinan tersebut batal; jika perizinan batal, maka subjeknya, yakni pernikahannya pun batal.

Tidak termasuk ke dalam pengertian “sesudah izin mempelai wanita kepada si wali untuk mengawinkannya (lewat wakilnya)” seandainya si wali mewakilkan kepada seseorang sebelum mendapat izin dari mempelai wanita dalam perwakilannya itu. Maka hukum perwakilannya tidak sah dan akad nikahnya tidak sah pula.

Memang dibenarkan seandainya seorang wali mewakilkan sebelum mengetahui kesediaan calon mempelai wanita, dengan dugaan bahwa perwakilan tersebut diperbolehkan sebelum adanya izin dari pihaknya, kemudian wakil mengawinkannya, maka nikahnya sah. Tetapi dengan syarat bahwa sebelum akad nikah dilangsungkan ternyata mempelai wanita mengizinkan perwakilan tersebut. Dikatakan demikian karena hal yang dinilai dalam masalah akad ialah inti yang menjadi pokok permasalahannya, bukan menurut dugaan orang mukallaf yang bersangkutan. Jika kejadiannya tidak demikian, maka akad nikah tidak sah.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top