Boleh melangsungkan akad nikah secara paksa dengan mahar mitsil kontan

Disyaratkan untuk boleh melangsungkan akad nikah (secara paksa), tetapi bukan untuk sahnya akad nikah, hendaknya memakai mahar mitsil yang kontan dan berupa mata uang yang berlaku di negeri setempat. Tetapi jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi seluruhnya, maka akad nikah sah dengan mahar mitsil berupa uang yang berlaku di negeri setempat.

Pengakuan wali mujbir dapat diterima

Andaikata seorang wali mujbir (yang berhak memaksa kawin) mengakui adanya pernikahan dengan lelaki yang seimbang, maka pengakuannya itu dapat diterima, sekalipun dari pihak anak perempuan yang dikawinkan itu menyangkalnya. Karena orang yang memiliki hak berhak pula memiliki pengakuan, lain halnya dengan selain dia (yakni selain wali mujbir).

Keduanya (ayah dan kakek) tidak dapat mengawinkan janda karena telah disetubuhi, sekalipun karena zina dan sekalipun status bukan perawannya berdasarkan pengakuannya jika ia bersumpah. Terkecuali berdasarkan izin lisan darinya, karena dalil hadis yang disebutkan di atas, sedangkan dia telah berusia balig.

Karena adanya syarat balig tadi, maka janda yang masih kecil tetapi berakal dan merdeka tidak boleh dikawinkan sebelum mencapai usia balig, karena izinnya tidak dianggap. Lain halnya dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang berbeda.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian di atas dapat bermanfaat bagi kita semua baik di dunia maupun di akhirat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top