Syarat Saksi Nikah Harus Adil

Nikah yang disaksikan oleh dua orang lelaki yang masih belum jelas predikat adilnya dianggap sah. Orang yang masih belum jelas keadilannya ialah orang yang belum diketahui pernah berbuat kefasikan.

Predikat adil yang misteri terhapus bila orang yang bersangkutan menuduh orang yang adil berbuat fasik.

Apabila seorang yang fasik bertobat dari kefasikannya, maka ia tidak dikategorikan sebagai orang yang misteri keadilannya.

Disunatkan menganjurkan orang yang misteri keadilannya untuk bertobat terlebih dahulu di saat akad akan dilakukan.

Seandainya seorang hakim mengetahui kefasikan kedua orang saksi, maka ia diharuskan memisahkan kedua mempelai (yang nikahnya disaksikan oleh keduanya), sekalipun perihalnya belum dilaporkan kepadanya. Hal ini menurut pendapat yang kuat alasannya.

Akad nikah dianggap sah pula dengan saksi yang terdiri dari dua orang anak lelaki kedua mempelai atau dua anak lelaki dari orang yang menjadi musuh keduanya.

Adakalanya nikah sah juga dengan melibatkan ayah mempelai wanita sebagai saksi, bilamana anak perempuan yang dikawinkan itu adalah seorang budak.

Pengertian lahiriah pendapat Al-Hanathi, bahkan pengertian yang lebih jelasnya, menyatakan bahwa pihak calon mempelai lelaki tidak diharuskan menyelidiki keadilan wali dan saksi (mengenai predikat keadilannya). Memang begitulah ketetapannya jika pihak calon mempelai lelaki tidak menduga adanya hambatan yang merusak akad nikah.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top