Sebutkan Syarat Saksi Pernikahan Dalam Islam

Disyaratkan bagi dua saksi lelaki, hendaknya keduanya memenuhi syarat untuk menjadi saksi yaitu: merdeka seutuhnya, laki-laki sejati (bukan banci), dan adil.

Kriteria predikat adil adalah harus islam, taklif, mendengar, dapat berbicara dan melihat.

Kesaksian tuna netra atau orang buta

Sehubungan dengan saksi yang tuna netra, masih ada alasan yang memperkuatnya, karena pada prinsipnya dia masih termasuk orang yang berhak menjadi saksi.

Akan tetapi, pendapat yang lebih sahih mengatakan tidak sah sekalipun dia mengenal kedua mempelai yang bersangkutan.

Disamakan dengan masalah saksi yang tuna netra ialah saksi yang berada dalam suasana gelap gulita, sedangkan dia mengenal logat kedua orang yang menjalankan akad nikah tersebut.

Disyaratkan pula hendaknya kedua saksi laki-laki itu atau salah seorangnya bukan termasuk orang yang ditentukan menjadi wali.

Orang-orang yang tidak boleh dijadikan saksi

Tidak sah melakukan akad nikah di hadapan saksi dua orang budak laki-laki, atau dua orang wanita, atau dua orang fasik, atau dua orang tuli (tuna rungu), atau dua orang bisu, atau dua orang tuna netra, atau di hadapan orang  yang tidak memahami bahasa dua orang yang sedang melakukan akad nikah, atau di hadapan orang yang ditentukan menjadi wali nikah.

Demikianlah penjelasan dari kami tentang saksi nikah, semoga bermanfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top