Inilah Syarat Seorang Calon Suami

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon suami ialah adanya penentuan (ta’yin). Tidak sah bila wali mengatakan, “Aku kawinkan salah seorang dari kamu berdua dengan anak perempuanku,” sekalipun hal ini dibarengi dengan isyarat.

Calon suami tidak mempunyai istri yang semahram dengan wanita yang akan dinikahinya, seperti saudara perempuannya, bibi dari pihak ayahnya, atau bibi dari pihak ibunya, baik yang senasab ataupun yang sepersusuan. Sekalipun istri lelaki yang bersangkutan berada dalam iddah talak raj’i, karena wanita yang berada dalam iddah raj’i sama kedudukannya dengan istri, sebagai buktinya ialah masih adanya hak waris mewaris.

Dalil yang menunjukkan larangan tersebut adalah surat An Nisa ayat 23, “Dan (diharamkan bagi kalian) menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.”

Dalil dari sunnah Rasulullah saw ialah sabdanya:

“Seorang wanita tidak boleh dimadu dengan bibi dari pihak ayahnya, tidak pula bibi perempuan dari pihak ayah dimadu dengan anak perempuan saudara laki-lakinya, tidak pula seorang wanita dimadu dengan bibi dari pihak ibunya, dan tidak pula bibi dari pihak ibu dimadu dengan anak perempuan saudara perempuannya; tidak boleh memadu yang besar dengan yang kecil dan tidak boleh pula yang kecil dimadu dengan yang besar.” (Riwayat Imam Abu Daud)

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top