Apakah Boleh Seorang Istri Islam dan Suaminya Kafir

Seandainya seorang istri masuk islam, sedangkan suaminya bersikeras dalam kekafiran, dan si suami telah menyetubuhinya, tetapi si suami masuk islam selagi si istri masih dalam masa iddahnya, maka nikahnya tetap utuh (tidak fasakh). Tetapi jika si suami tetap dalam kekafiran (tidak mau masuk islam), maka perpisahan telah terjadi sejak si istri itu baru islam.

Mengingat kami berpandangan bahwa pernikahan tetap utuh, maka adanya faktor yang merusak nikah, tidak membuat nikahnya fasakh; tetapi menurut pandangan islam faktor tersebut tidak dianggap lagi sejak orang yang bersangkutan masuk islam. Untuk itu, si wanita yang bersangkutan boleh menikah lagi dalam masa iddah yang dianggap oleh islam sudah habis.

Lelaki harbi memperkosa wanita harbiyah

Ditetapkan sah pula perkosaan yang dilakukan seorang lelaki harbi terhadap seorang wanita harbiyah, jika mereka beranggapan bahwa itu adalah nikah, disamakan pula dengan perkosaan, yaitu masalah wanita harbi yang menyerahkan dirinya kepada lelaki harbi.

Pembahasan di atas berkaitan dengan masalah bila kedua orang yang bersangkutan masuk islam sesudah itu. Maka perkawinan mereka dianggap tetap utuh sesudah masuk islam dan tidak usah mengadakan pembaruan nikah secara islam lagi.

Pernikahan orang-orang kafir dianggap sah menurut pendapat yang sahih. Menikahi jin perempuan hukumnya tidak sah, sama halnya dengan kebalikannya, yakni jin laki-laki dengan manusia perempuan. Demikianlah pendapat kebanyakan ulama muta-akhkhirin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top