Hukum Menikah Dengan Saudara Sepersusuan

Seandainya ada seorang laki-laki dan seorang wanita sebelum melakukan akad nikah mengakui bahwa di antara keduanya ada hubungan persaudaraan radha’ yang dapat diyakinkan, maka keduanya haram melakukan nikah.

Seandainya keduanya mencabut lagi pengakuannya masing-masing sesudah akad nikah, maka nikahnya tetap tidak sah dan keduanya harus dipisahkan.

Seandainya pihak laki-laki yang mengakuinya, sedangkan pihak wannita mengingkarinya, maka pengakuannya itu dibenarkan khusus yang menyangkut pihaknya, dan keduanya tetap harus dipisahkan.

Atau seandainya pihak wanita yang mengakuinya, bukan dari pihak laki-laki, sedangkan pengakuan itu terjadi sesudah dia menyetujui laki-laki tersebut sebagai suami, atau sesudah dia bersetubuh dengannya, maka pengakuannya itu tidak dapat diterima.

Akan tetapi, jika pengakuannya itu dilakukan sebelum itu, maka dapat dibenarkan melalui sumpahnya. Dalam hal ini tidak dapat didengar (tidak diterima) pengakuan dari seseorang, misalnya ayah, tentang adanya hubungan mahram radha’ di antara sepasang suami istri.

Kesaksian dalam masalah sepersusuan

Hubungan persaudaraan radha’ dapat dibuktikan dengan kesaksian seorang lelaki dan dua orang wanita, dapat pula dengan kesaksian empat orang wanita, sekalipun di antara mereka termasuk ibu yang menyusukannya, jika dia mengemukakan persaksiannya secara spontan tanpa diminta terlebih dahulu. Perihalnya sama dengan persaksian ayah dari seorang wanita dan anak lelakinya mengenai perihal penceraiannya, juga dapat diterima (bila persaksiannya secara spontan).

Dapat diterima persaksian wanita yang menyusukan disertai dengan saksi lainnya, bukan karena menuntut upah menyusukan, sekalipun dia menyebutkan pekerjaannya, seperti “Aku bersaksi bahwa aku benar-benar menyusukannya.”

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top