Disyaratkan tidak ada hubungan mahram antara calon istri dan calon suaminya karena pertalian nasab, sebab hubungan tersebut mengharamkan satu sama lainnya untuk menikah. Hal itu berdasarkan firman Allah swt dalam surat An Nisa ayat 23:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Haram menikahi wanita-wanita kerabat
Haram menikahi wanita-wanita kerabat selain yang termasuk dalam kategori anak bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu. Untuk itu haram mengawini ibu, yakni wanita yang melahirkan; atau wanita yang melahirkan kedua orang tua, yaitu nenek dari pihak ayah dan ibu. Haram pula menikahi akan perempuan, yaitu wanita yang engkau peranakkan; atau wanita yang lahir dari lelaki atau wanita yang engkau peranakkan, selain wanita yang dilahirkan dari hasil hubungan zina.
Haram pula menikahi saudara perempuan, anak perempuan saudara laki-laki dan saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, dan bibi dari pihak ibu.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani