Haram melakukan lamaran (pinangan) secara terang-terangan terhadap wanita yang masih dalam iddah bukan dari lelaki yang brsangkutan, baik dalam talak raj’i atau talak ba’in karena dicerai atau karena fasakh (dibatalkan), ataupun karena ditinggal mati suaminya.
Tetapi diperbolehkan melakukan lamaran secara sindiran terhadapnya bila ia berada dalam iddah yang bukan raj’i. Kata-kata sindiran itu misalnya, “Engkau cantik,” dan “Banyak orang yang berminat kepadamu.”
Tidak boleh melamar wanita yang ditalak tiga kali
Seseorang tidak diperbolehkan melamar wanita yang telah ditalaknya sebanyak 3 kali, sebelum wanita itu kawin dahulu dengan muhallil (lelaki lain), dan masa iddah dari muhallil telah habis jika ia menceraikannya secara raj’i. Tetapi jika muhallil menceraikannya secara ba’in (tiga kali), maka suami pertama boleh melamarnya dengan ungkapan sindiran, sekalipun wanita itu masih berada dalam iddah dari muhallil.
Tidak boleh melamar wanita yang sudah dilamar orang lain
Seorang lelaki tidak boleh melamar seorang wanita yang diketahui telah dilamar oleh orang lain, yang mana lamaran tersebut diperbolehkan dan telah diterima, sekalipun lamaran yang pertama itu hukumnya makruh; yang jelas lamarannya itu secara lafzi telah diterima. Kecuali jika si pelamar pertama mengizinkan dia untuk melamarnya bukan karena takut atau malu (kepadanya), atau pelamar pertama meninggalkannya, seumpamanya setelah diterima lama sekali tidak segera mengawininya. Termasuk ke dalam pengertian “berpaling” bila ia melakukan perjalanan yang sangat jauh (memakan waktu yang sangat lama).
Ada sebuah hadis yang mengatakan, “Janganlah seseorang melamar (wanita) di atas lamaran saudaranya sebelum pelamar pertama meningalkannya atau memberikan izin kepadanya untuk melamarnya.”
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani