Jelaskan Pembagian Waris Dalam Islam Sesuai Sunnah

Anak-anak perempuan dari anak lelaki terhalang hak warisnya oleh seorang anak laki-laki atau dua orang anak perempuan si mayat atau lebih dari dua orang, jika ia tidak di ‘ashabah-kan oleh saudara laki-laki atau oleh anak lelaki paman. Jika ia di-‘ashabah-kan olehnya, maka ia mendapat sisa bagian bersamanya setelah dua anak perempuan mengambil dua pertiganya.

Yang menghijab saudara-saudara perempuan seayah

Saudara-saudara perempuan seayah terhalang hak warisnya oleh keberadaan dua orang saudara perempuan seibu seayah atau lebih dari dua orang. Kecuali jika mereka dibarengi oleh saudara lelaki seayah, maka saudara lelaki seayah mengikutkan mereka ke dalam ‘ashabah-nya.

Saudara-saudara perempuan seayah terhalang pula hak warisnya oleh keberadaan seorang saudara perempuan seibu seayah yang dibarengi dengan seorang anak perempuan atau seorang anak perempuan dari anak laki-laki si mayat.

Kedudukan anak lelaki dari anak laki-laki sama dengan anak lelaki

Perlu diketahui, kedudukan anak lelaki dari anak laki-laki sama dengan anak lelaki, hanya saja dia tidak memperoleh dua bagian dari anak perempuan jika dibarengi olehnya.

Kedudukan nenek sama dengan ibu

Kedudukan nenek sama dengan ibu, hanya saja nenek tidak mendapat sepertiga dan tidak pula sepertiga dari sisa (seperti dalam masalah gharrawain), melainka bagiannya hanya seperenam saja selamanya.

Kedudukan kakek sama dengan ayah

Kakek sama kedudukannya dengan ayah, hanya saja kakek tidak dapat menghalangi saudara-saudara lelaki seibu seayah atau seayah saja.

Kedudukan anak perempuan dari anak laki-laki sama dengan anak perempuan

Kedudukan anak perempuan dari anak laki-laki sama dengan anak perempuan, hanya saja anak perempuan dari anak laki-laki terhalang hak warisnya oleh anak laki-laki.

Kedudukan saudara laki-laki seayah sama dengan saudara laki-laki seibu seayah

Kedudukan saudara laki-laki seayah sama dengan saudara laki-laki seibu seayah. Hanya saja bila dia bersama dengan saudara perempuan seibu seayah, maka ia tidak mendapat bagian dua kali lipatnya.

Ahli waris laki-laki berhak atas sisa harta setelah dibagi

Harta peninggalan yang lebih setelah diambil oleh ahli waris yang mempunyai bagian-bagian tertentu, atau seluruh harta peninggalan jika tidak ada ahli waris yang mempunyai bagian tertentu, adalah untuk ‘ashabah (ahli waris laki-laki). Tetapi hak ‘ashabah menjadi gugur bila harta peninggalan telah habis terbagikan oleh ahli waris yang mempunyai bagian-bagian tertentu.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top