Seandainya seseorang berwasiat untuk tetangganya, maka batas yang mendapat bagian adalah 40 rumah dari tiap penjuru sekeliling rumahnya, kemudian bagian tiap rumah dibagikan menurut jumlah penghuninya.
Ulama yang pantas menerima wasiat
Jika berwasiat untuk ulama, maka diberikan kepada ahli hadis yang mengetahui keadaan perawi kuat atau lemahnya dan yang mengetahui kesahihan hadis serta kelemahannya; kepada ahli tafsir yang mengetahui makna setiap ayat serta maksud yang terkandung di dalamnya; juga kepada ahli fiqih yang mengetahui hukum-hukum syariat, baik secara nash ataupun penyimpulan hukumnya. Yang dimaksud dengan ahli fiqih disini ialah orang yang menguasai sebagian penting dari ilmu fiqih yang dengan bekal tersebut dia dapat memahami masalah fiqih lainnya.
Tidak termasuk ke dalam kategori mereka (ulama) yaitu ahli nahwu, ahli sharaf, ahli bahasa, dan ahli ilmu kalam (ilmu tauhid).
Wasiat cukup dibagikan kepada 3 orang ulama yang masing-masing dari ketiga ilmu syariat tersebut atau sebagiannya.
Berwasiat untuk orang yang paling alim, ahli qira’ah, dan yang paling bodoh
Seandainya seseorang berwasiat untuk orang yang paling alim di antara ulama, maka khusus diberikan kepada ahli fiqih. Atau jika untuk ahli qira’ah, maka tidak diberikan kecuali kepada orang yang benar-benar hafal seluruh Al Qur’an di luar kepala. Atau jika diberikan buat orang yang paling bodoh, maka diberikan kepada para penyembah berhala.
Jika pewasiat mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang yang paling bodoh ialah dari kalangan kaum muslim, maka diberikan kepada orang-orang yang suka mencaci para sahabat.
Termasuk ke dalam wasiat buat kaum fakir yaitu kaum miskin. Begitu pula sebaliknya.
Termasuk ke dalam kaum kerabat Zaid yaitu semua kerabatnya, sekalipun jauh hubungan familinya, tetapi bukan orang tua dan anak-anak Zaid. Wasiat yang ditujukan buat kaum kerabat sendiri tidak termasuk ahli waris orang yang bersangkutan.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani