Pemberian atau hibah yang jelas penujuannya adalah milik orang yang dituju

Jika pemberian bersifat mutlak, maka menginterpretasikan pemberian tersebut buat orang-orang yang disebut, yaitu ayah si anak, pelayan orang sufi, dan shahibul walimah karena memandang kriteria kebanyakan yang menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang yang menjadi tujuan pemberian tersebut. demikianlah menurut tradisi syara’. Maka tradisi syara’ diprioritaskan atas tradisi lain yang berbeda dengannya.

Lain halnya dengan masalah yang tidak ada campur tangan tradisi syara’ di dalamnya, yang menjadi ketentuan hukum adalah tradisi belaka.

Seandainya seseorang bernazar akan memberikan sejumlah harta kepada wali yang telah meninggal dunia, maka jika pemberian hartanya itu dia maksudkan untuk dimiliki oleh wali tersebut, berarti nazarnya tidak dianggap. Tetapi jika pemberi memberikannya secara mutlak, jika pada kuburan si wali yang bersangkutan diperlukan ada suatu biaya untuk kemaslahatannya, maka pemberian tersebut dibelanjakan untuk kemaslahatannya. Apabila tidak perlu, jika di dekat kuburan si wali tersebut terdapat suatu kaum yang sudah merupakan tradisi menjadi tujuan untuk bernazar kepada wali, maka pemberian itu diberikan kepada mereka.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top