Hibah Dalam Syariah Islam

Semua jenis hibah yang tiga macam merupakan suatu keharusan manakala telah diterima. Hibah belum menjadi suatu keharusan dengan akad melainkan hanya dengan penerimaan, menurut qaul jadid, karena berlandaskan kepada hadis yang menyatakan bahwa Nabi saw pernah menghadiahkan tiga puluh auqiyah minyak kesturi kepada raja Najasyi, ternyata raja Najasyi keburu meninggal dunia. Maka Nabi Muhammad saw membagi-bagikannya kepada semua istri beliau sendiri. Dikiaskan kepada masalah ini hal-hal lainnya (yakni hibah dan sedekah).

Hibah dinilai dengan penerimaan

Sesungguhnya hibah dinilai dengan adanya penerimaan barang yang dihibahkan, jika hal itu dilakukan dengan penyerahan dari pihak penghibah sendiri atau atas izinnya. Atau atas dasar izin dari wakil penghibah setelah mendapat izin yang diperlukan untuk itu, sekalipun barang yang dihibahkan telah berada di tangan orang yang menerima hibah.

Dalam hal ini tidak cukup dianggap sebagai penerimaan hanya dengan meletakkan barang di hadapan orang yang diberi hibah tanpa izin untuk mengambilnya, sebab kalau demikian berarti pengambilannya bukan atas dasar bila mempunyai wewenang untuk mengambilnya. Maka kenyataan adanya izin merupakan pertimbangan yang menentukan.

Lain halnya dengan masalah penerimaan barang jualan, seandainya salah satu pihak di antara keduanya (penjual dan pembeli) ada yang meninggal dunia sebelum ada penerimaan, maka orang yang menggantikan kedudukannya dalam masalah serah terima adalah ahli warisnya.

Seandainya orang yang diberi hadiah menerima barang hibah, lalu penghibah mengatakan, “Aku telah mencabut hibahku sebelum penyerahannya,” sedangkan orang yang diberi hibah mengatakan, “Sesudahnya,” maka yang dibenarkan adalah pihak penghibah menurut pendapat yang dinilai kuat oleh Al-Adzru’i.

Akan tetapi, ada ulama yang cenderung membenarkan pihak orang yang diberi hibah, sebab pada asalnya tidak ada pencabutan hibah sebelum penyerahan. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran

Penerimaan dinilai cukup dengan adanya pengakuan

Suatu penerimaan sudah dinilai cukup hanya melalui suatu pengakuan, misalnya dikatakan kepada penerima hibah, “Bukankah si Fulan telah menghibahkan kepadamu sekian dan kau telah menerimanya?, lalu ia menjawab, “ya”.

Pengakuan atau kesaksian yang semata-mata menyatakan hibah bukan dinamakan sebagai penerimaan. Tetapi memang dibenarkan, dianggap cukup sebagai ganti penerimaan bila penghibah mengatakan, “Barang ini telah dimiliki oleh penerima hadiah dengan pemilikan yang pasti.”

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top