Hukum Menggantungkan hibah dengan sesuatu atau dengan syarat

Hibah tidak sah bila digantungkan dengan sesuatu, misalnya dikatakan, “Apabila awal bulan ramadhan tiba, barang itu aku hibahkan kepadamu,” atau “bila datang permulaan ramadhan, maka aku membebaskanmu (dari tanggungan utangmu).”

Hibah tidak sah bila dibarengi dengan pembatasan waktu selain masalah ‘umra dan ruqba. Jika penghibah membatasi dengan usia penerima hibah, misalnya dikatakan, “Aku hibahkan kepadamu barang ini seumur hidupmu,” atau “sepanjang kamu hidup,” maka hibahnya sah, sekalipun penghibah tidak mengatakan, “Apabila aku mati, maka hibah tersebut buat ahli warismu.”

Demikian pula jika disyaratkan agar barang kembali kepada pihak penghibah atau ahli warisnya sesudah penerima hibah meninggal dunia. Dengan kata lain, barang tersebut tidak boleh kembali kepada penghibah dan tidak pula kepada ahli warisnya, karena berlandas kepada sebuah hadis sahih. Akan tetapi, hibahnya dianggap sah, sedangkan syarat yang telah disebutkan tidak mengandung kekuatan hukum apa pun.

Apabila suatu hibah dibatasi dengn usia penghibah atau usia orang lain, misalnya dikatakan, “Aku ‘umra-kan barang ini buatmu selama usiaku atau selama usia Fulan,” maka hukumnya tidak sah.

Seandainya seseorang berkata kepada orang lain,” Apa yang engkau ambil atau apa yang diberikan kepada engkau atau apa yang engkau makan dari hartaku adalah halal bagimu,” maka dia hanya boleh makan saja, karena masalah makan diperbolehkan dan dinilai sah, sekalipun terhadap apa yang belum diketahui. Lain halnya dengan masalah mengambil dan memberi, menurut Al-Ibadi.

Seandainya seseorang mengatakan, “Aku menghibahkan semua atau separo hartaku kepadamu,” maka sah jika harta tersebut seluruhnya atauseparonya diketahui oleh kedua belah pihak. Jika tidak demikian, maka hibah tidak sah.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top