Transaksi sewa berikutnya menjadi batal karena rusaknya barang sewaan yang ditentukan dalam transaksi, misalnya hewan dan buruh yang ditentukan mati, atau rumah yang disewakan mengalami keruntuhan, sekalipun karena ulah penyewa sendiri pada waktu penggunaan yang akan datang. Dikatakan demikian karena manfaat dan jasa yang dimaksudkan dalam transaksi sewa sudah tidak ada lagi.
Tetapi yang batal bukanlah transaksi yang lalu, yaitu sesudah dilakukan penyerahan, jika selama masa tersebut ada ongkos sewanya, mengingat tetapnya transaksi sesudah diadakan penyerahan. Dengan demikian, merupakan suatu keharusan pula pembayaran ongkos sewa berdasarkan persentasi harga yang disebut di dalam transaksi, tetapi dengan mempertimbangkan ongkos sewa menurut pasaran.
Tidak termasuk ke dalam pengertian ‘objek yang disewakan’ yaitu selainnya, seperti yang akan disebutkan kemudian; dan tidak termasuk ke dalam pengertian ‘yang telah ditentukan dalam transaksi’ yaitu barang sewaan yang masih dalam jaminan. Sesungguhnya jika keduanya mengalami kerusakan, maka hal itu tidak menetapkan terjadinya pembatalan, melainkan harus diganti dengan yang utuh.
Hak khiyar
Hak khiyar ditetapkan berdasarkan tenggang waktu, menurut pendapat yang dapat dipegang, karena adanya cacat yang terjadi, misalnya pada hewan (kendaraan) bersamaan dengan ditetapkannya transaksi tetapi masih belum diketahui, dan juga cacat yang diakibatkan karena kecelakaan, mengingat cacat tersebut merugikan.
Yang dimaksud dengan cacat ialah “sesuatu yang mempengaruhi kegunaannya hingga jelas akibatnya akan mengurangi biaya sewa.”
Mengganti pengguna jasa
Tidak ada hak khiyar dalam transaksi sewa yang masih ada dalam jaminan karena hewan yang disewa ternyata ada cacatnya, tetapi harus diganti dengan yang sehat.
Dalam transaksi menyewa barang atau dzimmah (tanggungan) diperbolehkan mengganti pengguna jasa, misalnya mengganti penumpang dan mengganti penghuninya. Boleh pula mengganti objeknya, seperti mengganti muatan yang diangkutnya; dan juga boleh mengganti rute, misalnya mengganti trayek yang dilaluinya dengan trayek yang berjarak sama atau kurang dari itu, selagi tidak disyaratkan dalam transaksi bahwa tiada penggantian pada objek dan rutenya.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani