Bolehkah Kadi (Hakim) Menerima Upah Dari Pekerjaan Yang Ringan

Menurut Ibnu Ziyad, bahwa seorang kadi haram menerima upah hanya karena dia menuntun lafaz ijab, mengingat perbuatan ini tidak berat untuk dilakukan.

Al Allamah Umar Al Fata telah memberikan fatwa yang menyatakan boleh, jika kadi bukan sebagai wali nikah seorang wanita. Umar Al Fata mengatakan, “Apabila kadi menuntun wali dan calon suami mengucapkan shighat (lafaz) nikah (ijab dan kabul), maka dia berhak memperoleh upah yang telah disepakati oleh wali dan calon suami secara suka rela, sekalipun jumlahnya besar.

Jika wanita yang akan dikawinkan tidak mempunyai wali selain kadi itu sendiri, maka tiada hak bagi kadi mengambil upah barang sedikit pun sebagai imbalan mengucapkan kalimat ijab, sebab hal tersebut sudah menjadi kewajibannya.

Akan tetapi, masalah ini masih perlu dipertimbangkan, mengingat apa yang telah ditetapkan sebelumnya tadi (jika berat melakukannya, maka ia boleh mengambil upah sebagai imbalannya).

Menyewakan mata uang dirham atau dinar

Tidak sah menyewakan mata uang dirham (perak) dan mata uang dinar (emas) yang tidak dilucuti (dihilangkan atau dihapus) terlebih dahulu (dari tanda-tanda keuangannya) untuk dijadikan perhiasan. Dikatakan demikian karena manfaat menjadikan mata uang sebagai perhiasan tidak dapat diimbali dengan upah sewa.

Mata uang yang telah dilucuti (dihilangkan atau dihapus tanda-tanda keuangannya), sah hukumnya menyewakannya, menurut penelitian yang dilakukan oleh Al-Adzru’i, karena saat itu mata uang telah menjadi perhiasan, sedangkan menyewakan perhiasan hukumnya jelas sah.

 

Tidak boleh menyewakan barang yang tidak ditentukan

Menyewakan barang yang tidak dikenal identifikasinya, misalnya kalimat yang menyatakan, “Aku sewakan kepadamu salah satu dari dua rumah itu.” Hukum ijarahnya batal.

Menyewa orang untuk melakukan ibadah yang memakai niat

Tidak sah menyewa seseorang untuk melakukan ibadah yang diharuskan memakai niat, selain ibadah haji, misalnya ibadah salat. Dikatakan demikian karena manfaatnya kembali kepada pihak penyewa, bukan kepada pihak yang menyewa.

Tidak sah pula menyewa seseorang untuk menjadi imam, sekalipun dalam salat sunat, seperti salat tarawih. Dikatakan demikian karena imam melakukan salat buat dirinya sendiri. Barang siapa melihatnya sedang salat, boleh mengikutinya, sekalipun orang yang bersangkutan tidak berniat menjadi imam.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top