Syarat Sah Transaksi Qiradh (Bagi Hasil)

Sesungguhnya qiradh dinilai sah hanya dengan shighat berupa ijab dari pemilik harta, misalnya, “Aku memberikan qiradh kepadamu,” atau “Aku bermu’amalah dengan mu dalam usaha ini,” atau “Ambillah dirham-dirham ini dan gunakanlah sebagai modal berdagang,” atau berniagalah dengan syarat keuntungan dibagi di antara kita.”

Sah pula dengan kabul dari pihak pengelola secara spontan memakai kalimat yang menunjukkan makna kabul.

Menurut pendapat lain, ijab dengan ungkapan perintah cukup dengan mengatakan, “Terimalah uang ini dan pakailah untuk modal berdagang,” dan kabul cukup dilakukan dengan pelaksanaannya. Perihalnya sama dengan masalah wakalah.

Syarat bagi pemilik modal sama dengan syarat bagi muwakkil dan wakil

Syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik modal dan pengelolanya sama dengan muwakkil dan wakil. Dengan kata lain, keduanya berpredikat sah untuk melakukan tasharruf.

Selain itu disyaratkan hendaknya keuntungan usaha adalah milik mereka berdua, yakni pemilik dan pengelola. Untuk itu, tidak sah bila keuntungan hanya untuk salah satu pihak saja.

Disyaratkan pula hendaknya persentase pembagian keuntungan bersifat telah dimaklumi (oleh kedua belah pihak), misalnya paroan atau sepertiganya.

Seandainya seorang pemilik modal mengatakan, “Aku memberimu pinjaman qiradh dengan syarat nanti keuntungannya buat kita,” maka yang dinilai sah ialah masing-masing mendapat setengahnya. Atau pemilik modal mengatakan, “Kamu akan memperoleh bagian seperempat dari enam persepuluh keuntungannya (satu perdua ratus empat puluhnya)”, maka dinilai sah pula sekalipun kedua belah pihak tidak mengerti bilangan persentase tersebut di saat transaksi karena mudah dipelajari. Yang dimaksud dengan seperempat dari enam persepuluh ialah satu perdua ratus empat puluh.

Seandainya dalam transaksi qiradh disyaratkan keuntungan sebanyak sepuluh dinar bagi salah satu pihak, atau disyaratkan satu jenis keuntungan, mislanya budak (buat salah satu pihak), maka transaksinya batal.

Scroll to Top