Penyebab Bubarnya Transaksi Wakalah

Seandainya muwakkil dan wakil berselisih mengenai pokok perwakilan sesudah tasharruf dilaksanakan, umpamanya wakil mengatakan, “Engkau telah mewakilkanku untuk anu,” lalu muwakkil menyanggahnya, “Aku tidak mewakilkan demikian kepadamu.” Atau keduanya berselisih mengenai spesifikasinya, umpamanya wakil mengatakan, “Engkau telah mewakilkan kepadaku untuk menjualnya secara kredit atau untuk membelinya dengan harga dua puluh.” Kemudian pihak muwakkil mengatakan, “tidak, bahkan aku menghendaki kontan atau dnegan harga sepuluh.” Maka yang dibenarkan adalah pihak muwakkil melalui sumpahnya dalam semua contoh di atas, karena pokok perwakilan berada di tangannya.

Perwakilan putus karena pembatalan dari salah satu pihak

Wakalah bubar dengan sendirinya bila ada pembatalan dari salah satu pihak, umpamanya pihak wakil mengundurkan diri sebagai wakil, atau pihak muwakkil memecatnya. Dalam hal ini sama saja apakah memakai lafaz pemecatan atau tidak. misalnya dikatakan, “Aku batalkan perwakilan ini atau aku fasakh perwakilan ini atau aku hilangkan perwakilan ini,” sekalipun orang yang dipecat tidak mengetahui pemecatannya.

Penyebab bubarnya transaksi wakalah

Transaksi wakalah menjadi bubar pula dengan terlepasnya salah satu pihak dari hak tasharruf, mislanya salah seorang dari keduanya ada yang meninggal dunia atau gila, sekalipun pihak lain tidak mengetahui hal tersebut dan sekalipun masa penyakit gilanya itu hanya sebentar.

Bubar pula karena hak milik atau hak manfaat muwakkil telah tiada lagi dari barang yang dia wakilkan kepada wakil, misalnya muwakkil menjual atau mewakafkan atau menyewakan atau menggadaikan atau mengawinkan budak perempuannya (yang akan ia jual melalui wakil).

Scroll to Top