Kedudukan seorang wakil, sekalipun menerima upah, sama dengan orang yang dipercaya. Karena itu, dia tidak menanggung kerugian dari barang yang rusak di tangannya tanpa ada unsur kesembronoan dari pihaknya.
Dakwaan wakil dapat dibenarkan melalui sumpah
Wakil yang mendakwakan adanya kerusakan pada barang (yang diwakilkan kepadanya) dapat dibenarkan melalui sumpah dan juga dakwaan yang menyatakan bahwa barang telah dia kembalikan kepada muwakkil, sebab wakil adalah orang yang dipercaya oleh muwakkil. Lain halnya dengan dakwaan mengembalikan barang bukan kepada muwakkil secara langsung, misalnya melalui utusan muwakkil, yang dibenarkan adalah pihak utusan muwakkil melalui sumpah.
Membenarkan sangkalan pemberi utang
Seandainya seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk membayar utang, lalu dia mengatakan, “Aku telah membayarnya,” sedangkan orang yang berhak (yaitu pemberi utang) menyangkal dan mengatakan bahwa ia belum menerima pembayaran, maka yang dibenarkan adalah pihak pemberi utang melalui sumpah, karena pada asalnya belum ada pelunasan utang. Untuk itu, pihak pemberi utang disumpah untuk menguatkan sanggahannya dan dia hanya menuntut tagihannya kepada pihak muwakkil (bukan wakil).
Wakil yang menyalahgunakan kepercayaan yang dibebankan kepadanya
Jika wakil bersikap melewati batas dalam hal mengemban kepercayaan yang dibebankan kepadanya, misalnya dia menaiki unta kendaraan dan memakai pakaian (yang diwakilkan kepadanya untuk dijualkan) dengan cara melampaui batas (hingga terjadi kerusakan), maka dia harus menanggung kerusakannya. Demikian pula halnya dengan orang yang dipercaya lainnya.
Termasuk sikap melampaui batas ialah jika sebagian dari harta ada yang hilang, sedangkan wakil tidak mengetahui bagaimana kehilangan itu bisa terjadi; atau dia meletakkan harta tersebut di suatu tempat, kemudian lupa.
Seorang wakil tidak dapat dipecat karena sikapnya yang melampaui batas selagi tidak mengakibatkan kerusakan barang yang diwakilkan kepadanya.
Seandainya muwakkil menyuruh wakil datang kepada penjual kain agar mengambil suatu kain untuk ia tawar harganya, lalu kain tersebut rusak di tengah jalan, maka yang menanggung adalah pihak orang yang mengirim, bukan orang yang disuruh.