Pengertian dan Syarat Wakalah

Wakalah atau perwakilan sah dilakukan oleh seseorang yang mempunyai wewenang untuk berbuat, seperti budak dan orang fasik (dengan kata lain, terlebih lagi selain keduanya), dalam melakukan kabul nikah, sekalipun budak tanpa izin tuannya; tetapi ijabnya tidak sah.

Wakalah artinya “seseorang menyerahkan urusannya kepada orang lain untuk menangani hal-hal yang dapat diwakilkan pelaksanaannya untuk dikerjakan oleh wakil selama pemberi wakalah masih hidup.

Wakalah sah dilakukan dalam setiap transaksi, seperti jual beli, nikah, hibah, gadai, dan talak, yang langsung.

Dan perwakilan ini sah pula dilakukan untuk setiap pembatalan, sebagaimana pembatalan transaksi dan mengembalikan barang karena cacat.

Sah pula dilakukan untuk penerimaan dan penyerahan utang piutang atau penyerahan barang.

Sah pula dilakukan untuk menuntut hukuman balasan manusiawi (umpamanya qishash), dakwaan, dan sanggahan, sekalipun pihak lawan perkara tidak menyukainya.

Wakalah tidak sah bila pihak yang berwenang tidak memiliki hak tasharruf

Wakalah dinyatakan sah dalam semua kasus yang telah disebutkan tadi manakala pihak yang mewakilkan mempunyai kekuasaan terhadap perkara tersebut karena dia memiliki hak tasharruf terhadapnya di saat akad wakalah dilakukan.

Oleh karena itu, tidak sah seandainya seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk menjual barang yang akan dimilikinya dan menceraikan wanita yang akan dinikahinya, sebab saat itu pihak yang mewakilkan tidak mempunyai kekuasaan terhadapnya.

Tidak sah pula seandainya seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk mengawinkan wanita yang berbeda dalam perwaliannya, jika wanita tersebut tidak dicerai (oleh suaminya) dan iddahnya sudah habis. Demikian menurut Imam Rafii dan Imam Nawawi. Akan tetapi, di dalam kitab Raudhah (Imam Nawawi) lebih menguatkan pendapat yang mengatakan sah dalam masalah nikah.

Dianggap sah pula seandainya seorang wanita berkata kepada walinya, sedangkan dia measih berada dalam ikatan nikah atau dalam iddah, “Aku izinkan kamu untuk mengawinkan diriku jika aku telah melakukan iddahku.” Seandainya wali menggantungkan wakalah pernikahan anak perempuannya dengan habisnya masa iddah atau jatuhnya talak, maka wakalahnya batal. Akan tetapi, pernikahan anak perempuannya tetap sah dlangssungkan oleh wakil karena pada prinsipnya wali telah mengizinkan.

Scroll to Top