Wakalah dalam masalah pengakuan

Tidak sah mewakilkan kepada orang lain untuk suatu pengakuan, mengingat pengakuan seperti ini sama saja dengan pemberitahuan tentang suatu hak. Sebagai contoh, seseorang mengatakan kepada orang lain, “Aku wakilkan kepadamu untuk melakukan suatu pengakuan terhadap si Fulan bahwa aku punya utang sekian padanya,” lalu wakil berkata (kepada orang yang berhak), “Aku melakukan suatu pengakuan sebagai wakil darinya, bahwa dia punya utang sekian.” Dalam kasus seperti ini tidak diterima adanya perwakilan.

Akan tetapi, dengan adanya demikian berarti pemberi wakil secara tidak langsung mengakui adanya perwakilan tersebut.

Wakalah dalam masalah sumpah

Wakalah tidak sah dalam kasus sumpah, karena tujuan sumpah adalah mengagungkan asma Allah swt yang berarti menyerupai ibadah. Disamakan dengan sumpah yaitu nazar, menggantungkan kemerdekaan, dan talak dengan sifat tertentu.

Wakalah dalam masalah kesaksian

Tidak sah perwakilan dalam masalah kesaksian, karena disamakan dengan masalah ibadah. Kesaksian diatas kesaksian lain bukan dinamakan mewakilkan. Keperluanlah yang mendorong penyanggah saksi bersikap sebagaimana seorang hakim yang menunaikan kesaksiannya terhadap hakim lain.

Wakalah dalam masalah ibadah

Tidak sah pula perwakilan dalam masalah ibadah, kecuali dalam ibadah haji, umrah, dan menyembelih hewan kurban.

Wakalah harus dengan ijab

Wakalah tidak sah kecuali mengucapkan ijab, yakni suatu pernyataan yang menunjukkan kerelaan pihak orang yang mewakilkan, sebagai pelaku sah terhadap orang yang diserahi perwakilan olehnya untuk menggantikan perannya.

Ijab dapat terlaksana dengan ucapan, “Aku wakilkan kepadamu untuk mengurus anu,” atau “Aku serahkan kepadamu atau aku percayakan kepadamu atau aku jadikan dirimu sebagai gantiku untuk menanganinya, “ atau “Juallah dengan harga sekian,” atau “Kawinkanlah si Fulanah atau ceraikanlah dia,” atau “Aku serahkan kepadamu perceraiannya,” atau “Merdekakanlah si Fulan.”

As-Subuki mengatakan, dari perkataan mereka dapat disimpulkan, bahwa dianggap sah perwakilan yang diberikan oleh seorang wanita yang tak mempunyai wali melalui ucapannya, “Aku izinkan kepada setiap orang di kota ini yang mau mengawinkan aku.”

Al-Adzru’i mengatakan bahwa kasus seperti ini dianggap sah jika wanita yang bersangkutan telah menentukan calon suaminya dan belum pernah memasrahkan hal tersebut (kepada seorang pun) melainkan hanya dengan shighat (kalimat) itu saja.

Related Posts