Pemilik hak boleh menuntut pihak penjamin dan pihak yang dijamin. Seandainya orang yang dijamin telah terbebas dari utang, otomatis pihak penjamin pun terbebas. Tetapi tidak sebaliknya dalam masalah pembebasan tanggungan, bila tanpa pelunasan.
Seandainya salah seorang di antara penjamin atau orang yang dijamin meninggal dunia, sedangkan utangnya masih bersifat berjangka waktu, maka tempo pelunasan jatuh saat itu juga. Pihak penjamin berhak menagih kepada pihak orang yang dijamin jika dia telah membayar utang orang yang dijaminnya itu.
Seandainya pihak yang berhak itu melakukan perdamaian dengan memeafkan sebagian piutang semestinya, maka pihak penjamin tidak boleh menagih pihak yang dijaminnya kecuali dalam jumlah yang dia bayarkan sesuai dengan perdamaian tersebut.
Seandainya seseorang membayarkan utang orang lain dengan izin yang bersangkutan, dia boleh menagihnya sekalipun dalam persyaratan tidak disebutkan meminta ganti. Kecuali jika pihak pembayar melunaskan utang orang yang bersangkutan dengan niat berderma.
Fatwa tentang jamin menjamin
Segolongan ulama ahli tahqiq memberikan fatwanya, “Seandainya dua orang lelaki berkata kepada seseorang, ‘Kami menjamin utangmu yang ada pada si Fulan,’ maka tagihan si Fulan ditujukan kepada keduanya sejumlah piutangnya.”
Segolongan ulama terdahulu mengatakan bahwa si Fulan menagih masing-masing dari keduanya dalam jumlah separoh dari piutangnya.
Sesungguhnya pertanggungan ditanggung beramai-ramai dalam kasus “Lemparkanlah barang-barangmu ke laut. Aku dan seluruh penumpang perahu ini akan menanggungnya” tiada lain karena kasus ini bukan merupakan masalah dhaman yang hakiki, melainkan anjuran membuang harta demi keselamatan semua penumpang (agar tidak tenggelam). Maka konsekuensinya ganti rugi ditanggung secara beramai-ramai agar semua orang mau melakukannya.