Pengertian Gadai Dalam Syariah Islam

Gadai sah sekalipun barang yang digadaikan hanya sebagian dari suatu keseluruhan; atau sebagai barang pinjaman, sekalipun dalam akan pinjaman tidak disebutkan sebagai pinjaman secara jelas. Umpamanya pemilik barang berkata kepadanya, “Gadaikanlah barang ini untuk jaminan utangmu~” karena kegunaan barang tersebut sudah dapat dipakai sebagai jaminan kepercayaan.

Sah meminjamkan kepingan uang emas atu perak untuk tujuan tersebut (digadaikan), menurut pendapat yang paling kuat alasannya, sekalipun kita melarang meminjamkannya untuk tujuan selain gadai.

Menggadaikan barang pinjaman

Sah menggadaikan barang pinjaman dengan seizin pemiliknya, dengan syarat hendaknya pemilik barang mengetahui pihak penerima gadai, jenis yang diutang, dan jumlahnya.

Tetapi di dalam kitab Al Jawahir disebutkan, seandainya seseorang mengatakan, “Gadaikanlah budakku ini dengan sejumlah utang yang kamu inginkan,” maka sah menggadaikannya dengan utang yang lebih besar nilainya daripada harga budak tersebut.

Pemilik barang tidak boleh mencabut kembali barang miliknya yang telah diterima penggadai

Seandainya pemilik barang telah menentuka suatu barang (kepada peminjam), kemudian ternyata pemilik menggadaikan barang yang lain, hal ini diperbolehkan, tetapi pemilik barang tidak boleh mencabut lagi barang miliknya itu sesudah pihak penerima gadai menerima barang yang diinginkannya.

Seandainya barang tersebut mengalami kerusakan di tangan peminjam yang akan menggadaikannya, dia harus menanggungnya karena kedudukannya saat itu sama dengan orang yang meminjam barang, menurut kesepakatan semuanya. Atau barang tersebut mengalami kerusakan di tangan penerima gadai, maka baik peminjam ataupun penerima gadai tidak berkewajiban menanggung karena pihak penerima gadai adalah orang yang dapat dipercaya. Akan tetapi, hak menerima utang tidak gugur dari tanggungan penggadai.

Scroll to Top