Bolehkah Orang Yang Memberi Hutang Mengambil Keuntungan

Pihak yang mengutangkan diperbolehkan mengambil keuntungan yang diberikan oleh pihak pengutang kepadanya, umpamanya pembayaran pengutang dilebihkan jumlah dan spesifikasinya, atau pengembalian berupa barang yang bermutu tinggi sebagai ganti barang yang bermutu rendah (yang telah diutangnya), selagi adanya surplus ini tidak disyaratkan di dalam transaksi (qiradh).

Bahkan sikap seperti ini disunatkan bagi pihak pengutang, karena ada sabda Nabi saw yang mengatakan, “Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah orang yang paling baik dalam membayar utangnya.” (yakni membayar utang dengan yang lebih baik).

Yang mengutangkan tidak makruh menerima kelebihan tersebut. permasalahannya sama dengan menerima hadiah, sekalipun dalam masalah utang-piutang barang ribawi.

Menurut pendapat yang paling tepat alasannya, pihak yang mengutangkan dapat memiliki kelebihan tersebut tanpa mengatakan sepatah kata pun, mengingat kelebihan tersebut mengikut kepada pokok dan kelebihan tersebut mirip dengan hadiah.

Jika seorang pengutang menyerahkan pembayaran dalam jumlah lebih banyak daripada utangnya, lalu ia mendakwakan bahwa dia membayar sejumlah itu karena menduga utangnya memang berjumlah demikian, maka ia disumpah, lalu boleh meminta kembali kelebihan yang telah dibayarnya.

Qiradh yang mendatangkan keuntungan dinamakan riba

Apabila qiradh memakai syarat yang menguntungkan pihak yang mengutangkan, maka transaksi qiradh-nya batal karena ada hadis yang mengatakan bahwa setiap qiradh yang membawa keuntungan dinamakan riba. Predikat dhaif hadis ini diperkuat dengan atsar sejumlah sahabat yang mengemukakan pendapat yang semakna dengan hadis ini.

Contoh yang termasuk riba qardh adalah memberi utang kepada orang yang menyewa hak milik orang yang bersangkutan dengan harga lebih tinggi daripada harga sebenarnya karena utang itu sendiri, jika sewa tersebut merupakan syarat bagi perolehan utang (sewa jual beli). Dikatakan demikian karena hal seperti ini secara ijma’ (kesepakatan ulama) diharamkan.

Jika sewa tidak disebutkan dalam syarat, menurut pendapat di kalangan mazhab Syafii hukumnya makruh, tetapi menurut kebanyakan ulama lainnya hukumnya tetap haram.

Scroll to Top