Keutamaan Memberi Hutang atau Pinjaman

Iqradh artinya mengutangkan sesuatu dengan syarat si penerima diharapkan mengembalikannya dengan barang yang serupa. Hukumnya sunat, sebab perbuatan ini mengandung makna membantu untuk menghilangkan kesulitan. Memberi utang atau   termasuk perbuatan yang sangat dianjurkan dan dalil-dalil sunnahnya sudah cukup terkenal.

Antara lain hadis Imam Muslim yang mengatakan, “Barang siapa menolong saudaranya dari suatu kesulitan di dunia, niscaya Allah akan menolongnya dari suatu kesulitan di hari kiamat. Allah selalu membantu hamba-Nya selagi hamba yang bersangkutan selalu menolong saudaranya.”

Dalam sebuah hadis sahih lain disebutkan bahwa barang siapa memberi pinjaman karena Allah sebanyak dua kali, maka dia memperoleh pahala semisal dengan jumlah salah satunya seandainya dia menyedekahkannya.

Memberi sedekah lebih baik daripada memberi utang

Memberi sedekah lebih afdhal daripada memberi utang. Lain halnya menurut sebagian ulama yang berpendapat berbeda (yakni lebih mengafdhalkan memberi utang daripada memberi sedekah, sebab orang yang mengajukan utang jelas memerlukan. Lain halnya dengan penerima sedekah, adakalanya dia tidak memerlukannya).

Hukum sunat memberi utang itu jika orang yang mengajukan tidak dalam keadaan terpaksa. Jika dia dalam keadaan terpaksa, maka hukum memberi utang bukan lagi sunat, melainkan wajib.

Haram mengajukan utang bila tidak karena terpaksa

Haram mengajukan utang bagi orang yang tidak dalam keadaan terpaksa, sedangkan keadaan lahiriahnya menunjukkan tidak ada harapan untuk dapat segera mengembalikan utangnya secara kontan di saat masa pelunasannya tiba, bagi utang yang berjangka waktu.

Demikian pula halnya di saat orang yang mengutangkan mengetahui atau menduga bahwa orang yang berutang kepadanya akan membelanjakan hasil utangnya itu untuk tujuan maksiat (maka haram memberinya utang).

Scroll to Top