Hukum Mengembalikan Barang Yang Sudah Dibeli Karena Cacat

Seandainya seorang pembeli mengembalikan barang yang telah dibelinya secara kontan karena ada aib, sedangkan pihak penjual mengingkari sebagai barang jualannya, maka yang dibenarkan adalah pihak penjual melalui sumpah, sebab pada asalnya transaksi telah berlangsung, sedangkan keadaannya utuh.

Apabila pembeli kembali dengan membawa barang yan didalmanya terdapat bangkai tikus, lalu ia mengatakan, “Aku terima dalam keadaan demikian (ada bangkai tikus),” sedangkan pihak yang menyerahkan menyangkalnya, maka yang dibenarkan ialah pihak yang menyerahkan melalui sumpah.

Seandainya seorang penjual menuangkan barang yang terjual ke dalam kantong milik pembeli, ternyata di dalamnya terdapat bangkai tikus. Kemudian masing-masing pihak saling menuduh bahwa tikus itu berasal darinya, maka yang dibenarkan adalah pihak penjual melalui sumpah, jika pengakuannya itu dapat dibenarkan, sebab dia mendakwakan sahnya transaksi dan pada asalnya setiap kejadian itu diperkirakan keberadaannya dalam masa yang paling dekat. Juga pada asalnya pun pihak penjual bebas dari segala tanggungan.

Jika seseorang membayar utang kepada orang yang mengutanginya, lalu yang mengutangi itu mengembalikan pembayarannya karena ada cacat, kemudian pihak yang membayar menyangkal, “ini bukan barang yang pernah kubayarkan,” maka yang dibenarkan adalahyang mengutangi, sebab pada asalnya dia terbebas dari tanggungan.

Penggasab dapat dibenarkan (melalui sumpah) di saat dia mengembalikan yang telah di gasab seraya mengatakan, “barang inilah yang telah kugasab.” Demikian pula halnya orang yang dititipi barang titipan (sewaktu mengembalikannya, lalu disangkal oleh orang yang menitipkannya).

Scroll to Top