Hal-hal Yang Membatalkan Pengembalian Barang Yang Dibeli (Khiyar ‘aib)

Khiyar ‘aib (boleh mengembalikan barang yang sudah dibeli) ditetapkan pula bagi pihak pembeli lantaran pihak penjual lantaran pihak penjual menipunya. Perbuatan ini hukumnya haram karena menyembunyikan kecacatan atau merugikan orang lain, seperti menahan air susu sapi perahan selama beberapa waktu sebelum sapi tersebut dijual, dengan maksud agar pembeli menyangka banyak susunya.

Tidak ada khiyar ‘aib akibat kerugian mencolok yang dialami pembeli, misalnya dia menduga kaca sebagai permata (lalu ia membelinya dengan harga permata).dikatakan demikian karena hal itu merupakan kelalaiannya sendiri yang memperturutkan ilusinya tanpa penelitian terlebih dahulu.

Khiyar karena adanya cela sekalipun akibat dari tashriyah (pengekangan air susu hingga payudara membesar), bersifat segera. Maka batallah hak khiyar karena terlambat mengemukakannya tanpa udzur.

Pengertian ‘segera’ diukur menurut penilaian transaksi. Oleh sebab itu, tidak menjadi masalah adanya tenggang waktu karena mengerjakan salat dan makan yang sudah tiba waktunya serta menunaikan hajat (buang air). Tidak jadi masalah pula bila pembeli ber-salam kepada penjual, lain halnya jika berbincang-bincang dengannya.

Seandainya pembeli mengetahui cacat barang di malam hari, maka ia boleh menangguhkan khiyar, pengembaliannya sampai pagi hari.

Pengembalian yang dimaafkan

Keterlambatan pengembalian barang yang dilakukan oleh orang yang tidak mengerti dapat dimaafkan bila barang yang dibelinya terdapat cacat. Ketidakmengertian ini karena dia baru masuk islam atau bertempat tinggal jauh dari ulama. Dimaafkan pula karena dia tidak mengerti bahwa pengembalian barang harus dilakukan dengan secepatnya, jika hukum itu dianggap samar olehnya.

Kemudian jika penjual berada di kota yang sama (dengan pembeli), hendaklah pembeli mengembalikan sendiri barang tersebut atau melalui wakilnya kepada pihak penjual atau wakilnya.

Seandainya pihak penjual sedang tidak ada di tempat, yakni sedang keluar kota, sedangkan dia tidak mempunyai wakil di kota tersebut, maka pihak pembeli wajib melaporkan perkaranya kepada hakim dan janganlah ia menangguhkannya sampai penjual datang.

Apabila pihak pembeli tidak mampu menyelesaikan urusannya karena sedang sakit, hendaklah ia mengambil saksi untuk fasakh (pembatalan). Jika ia tidak mampu mengadakan kesaksian, maka ia tidak diharuskan mengucapkan kata-kata pembatalan; yang harus dilakukannya hanya tidak memakai barang yang tidak disetujuinya itu.

Scroll to Top