Orang-orang yang terlibat di dalam transaksi jual beli, baik penjual ataupun pembeli, diperingatkan hendaknya berstatus mukallaf. Oleh sebab itu, transaksi yang dilakukan oleh anak kecil dan orang gila tidaklah sah. Tidak sah pula apabila dilakukan oleh orang yang dipaksa tanpa alasan yang dibenarkan, karena tidak ada faktor kerelaan (yang merupakan syarat bagi sahnya transaksi jual beli).
Pembeli budak disyaratkan beragama islam
Pembeli yang hendak memiliki budak muslim tetapi tidak akan memerdekakannya, disyaratkan beragama islam. Beragama islam merupaka syarat pula untuk memiliki budak yang murtad, menurut pendapat yang dapat dipegang. Akan tetapi, menurut pendapat kitab Raudhah dan matannya, sah menjual budak murtad kepada orang kafir.
Beragam islam merupakan syarat pula untuk memiliki sesuatu dari mushaf, yakni yang di dalamnya tertulis ayat Al Qur’an, sekalipun hanya satu ayat dan pembelian terbukti bukan untuk dipelajari. Demikian menurut pendapat Ibnu Hajar.
Jangan menjual senjata kepada orang yang bermusuhan dengan penjual
Disyaratkan hendaknya pihak pembeli alat senjata, seperti pedang, tombak, anak panah, perisai, baju besi, dan kud, bukan orang yang bermusuhan dengan penjual.
Lain halnya jika barang yang diperjualbelikan itu bukan alat perang, sekalipun alat tersebut terbuat dari bahan seperti besi, karena belum tentu barang tersebut akan dijadikan alat perang.
Sah menjual alat perang kepada kafir dzimmi, yakni yang ada di negeri kaum muslim.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani