Inilah Etika Jual Beli Dalam Islam

Transaksi jual beli tidak sah hanya dengan saling memberi. Transaksi itu dinilai sah jika yang menjadi objeknya ialah sesuatu yang dikenal sebagai jual beli melalui saling memberi, misalnya roti dengan daging, bukan ternak dengan tanah.

Menurut pendapat pertama, sesuatu yang diterima melalui saling memberi (mu’athah) sama halnya dengan menerima sesuatu melalui transaksi jual beli yang tidak sah, menurut hukum yang di dunia. Di akhirat nanti para pelaku mu’atah tidka akan terkena tuntutan.

Akan tetapi, cara ‘mu’athah (salng memberi) dapat diberlakukan dalam transaksi lain (selain jual beli). Sebagai gambaran, misalnya dua belah pihak telh sepakat mengenai harga dan barangnya, sekalipun salah satu pihak tidak ada yang mengeluarkan kta-kata jual beli dalam serah terima.

Seandainya seorang perantara (makelar) bertanya kepada si penjual “Engkau menjualnya?” lalu penjual menjawab “Ya” atau “benar”. Kemudian perantara itu juga berkata kepada si pembeli “kamu membeli?” lalu pembeli menjawab, “Ya” maka transaksi mu’athah kedua orang itu sah.

Dianggap sah pula memakai kata-kata “ya” dari kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Pihak penjual mengatakan demikian sebagai jawaban atas pertanyaan pembeli yang mengatakan “apakah engkau menjualnya?” pihak pembeli pun berkata demikian sebagai jawaban atas pertanyaan penjual, “apakah engkau membelinya?”

Demikianlah uraian dari kami, semoga penjelasan di atas bisa bermanfat bagi kita semua di dunia dan di akhirat, amin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top