Pengertian jual beli (Al-ba’i)

Al-ba’i menurut istilah bahasa artinya “menukar sesuatu dengan sesuatu (yang lain),” sedangkan menurut istilah syara’ ialah “menukar sejumlah harta dengan harta (yang lain) dengan cara yang khusus.”

Dalil jual beli

Dalil asal mengenai jual beli sebelum ada ijma’ ialah beberapa ayat, seperti firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli”. Dalil lainnya ialah beberapa hadis, diantaranya yang menceritakan bahwa Nabi saw pernah ditanya, “Pekerjaan apakah yang paling baik (halal)?” Nabi menjawab, “Pekerjaan seorang lelaki yang dilakukan oleh tangannya sendiri, dan setiap transaksi jual beli yang mabrur.” Tidak mengandung tipuan dan tidak pula pengkhianatan.

Transaksi tanpa kabul

Transaksi jual beli sah dengan adanya ijab dari pihak penjual, sekalipun dilakukan sambil bergurau. Ijab adalah kalimat menunjukkan makna pemilikan dengan penunjukan yang jelas, seperti: “Aku menjual barang ini kepadamu dengan harga sekian,” atau barang ini untukmu dengan harga sekian.” Dapat pula mengucapkan kata-kata “Aku milikkan kepadamu atau aku berikan barang ini kepadamu dengan harga sekian.” Juga dengan kata-kata, “Barang ini kujadikan buatmu dengan harga sekian,” jika orang yang bersangkutan berniat menjual melalui kata-katanya itu.

Transaksi tanpa ijab

Sah (pula) dengan adanya kabul dari pihak pembeli, sekalipun diucapkan dengan bergurau. Kabul adalah kalimat yang menunjukkan makna “memiliki juga”, seperti “Aku membeli barang ini dengan harga sekian,” dan “Aku terima atau aku rela atau aku ambil atau aku miliki barang ini dengan harga sekian.”

Demikianlah shighat dalam transaksi jual beli sebagai persyaratan yang tersimpul dari sabda Nabi saw yang mengatakan “Sesungguhnya jual beli itu hanya dilakukan dengan saling merelakan (diantara kedua belah pihak).” Sedangkan rida merupakan hal yang tidak tampak, maka yang dijadikan standar untuk menilainya ialah melalui ungkapan kata-kata yang menunjuk ke arah itu.

Demikianlah penjelasan dari kami tentang pengertian jual beli, dan transaksi apabila tanpa disertai dengan ljab dan kabul. Semoga uraian kami di atas memberikan manfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, amin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts