Hukum menyembelih hewan dan berburu

Adapun hewan yang sulit ditangkap karena terbang atau cepat larinya, baik hewan itu liar ataupun jinak, seperti unta atau anak kambing yang lari cepat serta tidak mudah mendapatkannya seketika; kalau sabar menunggu ia akan diam dan dapat ditangkap; meskipun tidak akan ada yang mencuri hewan itu, maka halal dengan cara melukai yang dapat mengeluarkan rohnya (bisa cepat mati), melukai seumpama dengan anak panah atau pedang pada bagian mana saja (walaupun bukan tenggorokan). Kemudian bila mendapatkan hewan yang dilukai itu masih dapat bertahan hidup, sembelihlah!.

Hidup hewan itu bertingkat-tingkat, yaitu:

  1. Mustaqirrah, yaitu hewan yang rohnya masih di seluruh jasadnya serta dapat melihat, bersuara dan gerak ikhtiari, bukan gerak secara terpaksa dengan tidak sadar.
  2. Mustamirrah, yaitu hidup yang segera keluar rohnya.
  3. Madzbuh, yaitu hewan yang masih bergerak, melihat, dan bersuara akan tetapi dengan gerak terpaksa, bukan ikhtiari atau kesadaran.

Bila sukar menyembelihnya tanpa lalai sehingga matilah hewan itu (sesudah dilukai sebagian badannya), misalnya sibuk untuk menghadapkan hewan itu ke arah kiblat atau dengan mencabut pisau, sehingga matilah hewan itu sebelum imkan menyembelihnya, maka hewan itu halal.

Kalau tidak begitu, misalnya karena orang itu tidak membawa pisau atau menggantungkannya pada sarungnya sehingga sukar mencabutnya, maka hewan itu tidak halal. Akan tetapi Syeikh Bulqini berpendapat, jika sukar mencabut pisau dari sarungnya, tidak termasuk lalai, sehingga hewan itu halal meskipun tidak disembelih.

Haram, secara pasti, melempar buruan dengan senapan yang terkenal sekarang, yaitu terbuat dari besi dan dilemparkan dengan api (peluru), sebab senapan itu dapat membakar, dan biasanya mengeluarkan roh dengan cepat.

Akan tetapi kalau ada orang yang mahir mengetahui bahwa ia dapat menembaknya ke arah sayapnya yang besar, lalu mengoyakkan sayapnya saja maka boleh saja. Adapun menembak dengan senapan zaman dahulu, yaitu yang pelurunya dibuat dari tanah; menurut Bujraimi semacam tanah yaitu timah, bukan api, maka tidak apa-apa menurut kaul mu’tamad. Berlainan dengan pendapat sebagian ahli tahqiq.

Syarat bagi yang menyembelih ialah orang muslim atau kitaby yang boleh dinikahi.

Keterangan:

  • Perempuan boleh menyembelihnya.
  • Tidak boleh kafir watsany.

Allah swt berfirman dalam surat Al Maidah ayat 5, “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi alkitab, halal bagimu.”

Doa ketika menyembelih hewan dan sunat menajamkan pisau

Disunatkan memutuskan dua wadajain, yaitu keduan urat yang menghimpit tenggorokan atau leher.

Sunat menajamkan pisaunya, hewan yang disembelih dihadapkan ke kiblat dan yang menyembelihnya adalah laki-laki yang berakal, jika tidak ada boleh perempuan atau anak-anak yang sudah tamyiz.

Ketika menyembelih, demikian pula ketika melempar buruan, walaupun ikan, dan melepaskan hewan yang terdidik (seperti anjing buruan) disunatkan membaca Bismillaahirrahmaanirrahiim, Allaahumma shalli wasallim ‘alaa sayyidinaa Muhammad.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top