Allah swt berfirman dalam surat Al Maidah ayat 3 “Kecuali hewan yang kamu sembelih.” Kemudian “Bila kamu sudah tahallul, maka boleh memburu.”
Menyembelih hewan darat yang dapat ditangkap dengan memotong semua kerongkongan, keras, yaitu tempat keluar masuknya nafas, dan semua kerongkongan halus atau lunak, yaitu tempat masuknya makanan yang letaknya di bawah kerongkongan tadi (tidak boleh bila tidak putus semua), dengan setiap alat yang tajam (misalnya pisau, golok, bambu, kecuali kuku dan gigi).
Rasulullah saw bersabda, “Yaitu yang memancarkan darah serta menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah olehmu, bukan dengan gigi atau kuku, dan aku akan menceritakan dari sebab-sebabnya demikian.”
Alat tajam yang melukai, selain tulang, kuku, dan gigi, misalnya dengan besi, bambu kaca, emas dan perak.
Haram memakan daging binatang yang mati ditimpa benda berat
Haram memakan hewan yang mati karena ditimpa benda berat yang berupa besi atau lainnya, seperti senapan (batu dan sebagainya), walaupun mengalirkan darah dan memutuskan kepalanya; atau memotongnya dengan alat yang tumpul yang tidak memutuskan kerongkongan, kecuali karena tenaga yang kuat dari penyembelihnya.
Oleh karena itu, perlu dipercepat memutus kerongkongan sekira tidak sampai pada gerak ajal (mati) sebelum sempurna memotongnya.
Halal memakan janin hewan dengan menyembelih induknya kalau janin itu mati dalam perut induknya atau keluarnya pada gerak hewan yang disembelih dan mati seketika.
Sabda Nabi saw, “Menyembelih janin dengan menyembelih induknya.” (Riwayat Abu Daud, Hakim , dan Ahmad)
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani