Pengertian Qurban dan Keutamaan Qurban Dibandingkan Sedekah

Orang merdeka yang mampu, sunat muakkad berkurban dengan menyembelih biri-biri yang telah berumur satu tahun atau sudah gugur giginya walaupun belum genap berumur satu tahun.

Atau kambing dan sapi yang berumur dua tahun, atau unta umur 5 tahun, dengan niat kurban ketika menyembelihnya atau ketika menentukannya.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw, “berkurbanlah kamu dengan biri-biri umur 1 tahun. Sesungguhnya hal itu diperbolehkan.”

Sabda Nabi saw, “Janganlah kamu menyembelih, melainkan kambing yang tua. Bila menjadi kesulitan bagi kamu, maka sembelihlah biri-biri umur satu tahun atau kambing umur 2 tahun.” (Riwayat Muslim)

Ibadah Qurban Lebih Afdhal Daripada Sedekah

Berkurban itu lebih afdhal daripada sedekah. Waktunya adalah setelah tinggi matahari (sesudah salat Idul Adha) sampai akhir hari Tasyriq. Mencukupi sepertujuh sapi atau unta dari seorang (seekor sapi atau unta untuk 7 orang).

Tidak mencukupi yang kurus (tiada lemaknya), dan yang putus sebagian ekor atau telinganya (susunya atau yang dikebiri) yang dipotong walaupun sedikit (sebab hilang sebagian dagingnya yang biasa dimakan, kecuali sejak lahirnya tidak berekor, itu diperbolehkan). Kalau sejak lahir tidak bertelinga, tidak boleh), tidak boleh yang pincang, yang matanya buta sebelah dan yang jelas sakit.

Tidak mudarat yang pecah telinganya atau berlubang. Menurut kaul yang mu’tamad, tidak mencukupi berkurban dengan hewan yang hamil, berbeda dengan pendapat yang disahkan oleh Syeikh Ibnu Rifah.

Kalau orang nadzar berkurban dengan hewan yang cacat atau kecil, atau katanya “Saya jadikan hewan ini untuk kurban,” maka harus disembelihnya dan tidak mencukupi dari kurban (sebab cacat atau kecil) walaupun ditentukan menyembelihnya pada waktu musim kurban dan membagikannya seperti membagikan daging kurban (sebab menepati atas nadzarnya).

Hukum memberi daging kurban kepada orang kafir dan orang kaya

Haram turut memakan daging kurbannya atau hadiahnya yang wajib sebab nadzarnya. Wajib disedekahkan daging kurban, unat dalam keadaan mentah walaupun sedikit, kepada seorang kafir. Yang afdhal disedekahkan semuanya, kecuali beberapa suapan untuk mengambil berkah dengan memakannya, dan sebaiknya mengambil hatinya tetapi jangan melebihi 3 suapan, dan afdhalnya lagi bersedekah dengan kulitnya (walaupun ia boleh menggunakan untuk dirinya). Bagi yang berkurban, boleh memberi kepada orang kaya, akan tetapi tidak boleh merupakan tamlik (yaitu untuk dijual oleh orang kaya itu).

Laki-laki disunatkan menyembelih sendiri dan sunat menyaksikan kurban itu kepada orang yang mewakilkan menyembelihnya. Orang yang bermaksud kurban, makruh mencabut rambut (memotongnya) pada tanggal 10 Zulhijjah dan hari Tasyriq sehingg selesai berkurbannya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top