Hal yang makruh dikerjakan di masjid

Haram melewati (melangkahi) bahu seseorang, karena hal ini berdasarkan beberapa hadis sahih yang menyatakan hal itu haram. Penetapan haram itu menurut hukum yang merupakan kutipan Syeikh Abu Hamid dari nash Imma Syafii, kemudian dipilih dalam kitab Raudhah. Banyak ulama yang sependapat dengan hukum tersebut.

Tetapi menurut Imam Nawawi dan Rafii hukumnya adalah makruh, seperti telah dijelaskan olehImam Nawawi dalam kitab Majmu’. Tidak haram melangkahi bahu seseorang apabila mendapatkan tempat kosong di depannya. Ia boleh melangkahi bahu seseorang satu atau dua shaf.

Hal itu tidak haram ula bagi imam yang tidak mendapatkan jalan ke mihrab kecuali harus melangkahi bahu seseorang. Juga bagi orang lainnya (selain imam) bila hal itu mendapat izin dari orang tersebut bukan karena malu, menurut kaul yang paling masyhur.

Tidak haram pula bagi orang yang dihormati atau dimuliakan yang biasa menempati suatu tempat (tertentu). Makruh melangkahi orang-orang yang sedang berkumpul selain waktu salat. Haram menyuruh orang lain berdiri tanpa ridanya, lalu duduk di tempat duduknya.

Makruh mementingkan orang lain pada tempatnya, kecuali jika ia pindah ke tempat yang sederajat atau yang lebih dekat dengan imam. Demikian pula mengenai semua amal taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah).

Menurut kaidah: “Mementingkan orang lain dalam amal taqarrub (salat dan sebagainya) adalah makruh, sedangkan selain amal taqarrub (misalnya mengenai makanan, tempat dudukdi tempat umum, dan sebagainya) merupakan pekerjaan yang baik.”

Boleh memindahkan (menggeser) sajadah orang lain dengan kaki dan salat di tempatnya (selagi yang punyanya tidak berada di tempat), namun tidak boleh mengangkatnya, walaupun dengan selain tangan, sebab hal itu termasuk jaminannya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top