Syarat sahnya salat jumat ada beberapa perkara, diantaranya adalah:
Dikerjakan pada waktu Lohor. Apabila waktu tidak memungkinkan untuk mengerjakannya beserta dua khotbahnya, atau meragukan waktu yang tidak memungkinkan itu, maka kerjakanlah salat Lohor saja.
Apabila menurut keyakinan atau dugaan telah keluar dari waktunya, sedangkan mereka masih mengerjakan salat jumat sekalipun sebentar lagi membaca salam, maka hukumnya sebagai berikut: apabila keadaan itu berdasarkan berita dari orang yang adil, menurut kaul yang termasyhur, wajib salat Lohor dengan melanjutkan pekerjaan yang telah llau dan luputlah salat jumatnya.
Berbeda jika meragukan waktunya habis (sedangkan mereka salat, maka tidak apa-apa), sebab yang pokok tetapnya waktu Lohor. (Rasulullah saw pernah salat jumat ketika tergelincir matahari)
Dari sebagian syarat-syarat sah jumat ialah tidak boleh mendahului atau bersamaan ketika takbiratul ihram dengan salat jumat lainnya yang diadakan di tempat tersebut, kecuali jumlah penduduk kampungnya banyak, sehingga sulit menampungnya pada satu tempat di tempat tersebut, walaupun tempat itu bukan masjid serta tidak ada hal yang menyakitinya, misalnya panas atau dingin yang hebat. Apabila terdapat kesulitan menampungnya pada satu tempat, boleh mendirikan beberapa salat jumat sesuai dengan kebutuhan, dengan memperhitungkan kebutuhan ini.
Tidak sah salat Lohor seseorang yang tidak mempunyai udzur (meninggalkan salat jumat) sebelum imam membaca salam. Apabila seseorang (melakukan) salat Lohor karena tidak mengetahui bahwa salatnya itu tidak sah, maka salatnya menjadi sunat (ia wajib salat Lohor lagi).
Apabila penduduk kampung itu meninggalkan salat jumat, lalu salat lohor, salatnya tidak sah selama waktu masih mncukupi untuk mengerjakan yang wajib, sekurang-kurangnya pada dua kali khotbah dan salat jumat, walaupun dari adat mereka diketahui, bahwa mereka tidak mendirikan salat jumat.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani