Ini Dia Syarat Sah Shalat Jumat Sesuai Sunnah

Salat jumat harus dikerjakan secara berjamaah

Syarat sahnya salat jumat ada beberapa perkara, diantaranya adalah:

Dilaksanakan secara berjamaah, dengan niat menjadi imam (bagi imam) dan bermakmum (bagi makmum) yang disertakan ketika takabiratul ihram. Berjamaah disyaratkan pada rakaat pertama (pada rakaat kedua boleh mufaraqah). Tidak sah salat jumat dengan bilangan 40 orang, tetapi dikerjakan secara munfarid (sendiri-sendiri). Pada rakaat kedua tidak disyaratkan berjamaah.

Apabila imam dan 40 orang (makmum) itu pada rakat pertama, kemudian ketika sedang salat itu imam berhadas (buang angin), maka semua makmum harus menyempurnakannya satu rakaat lagi; atau tidak berhadas, hanya makmum-makmum itu mufaraqah dari imam pada rakaat kedua, dan mereka menyempurnakan salatnya secara munfarid. Cara demikian itu cukup bagi mereka (sah salat jumatny).

Disyaratkan harus tetap 40 orang hingga salam. Apabila salah seorang dari 40 orang itu ada yang berhadas sebelum salam, walaupun yang lainnya sudah bersalam, maka batal semua salat jumatnya.

Seandainya masbuq mendapatkan imam jumat sedang rukuk pada rakaat kedua, lalu ia salat beserta imam sampai ima bersalam, maka masbuq itu wajib mengerjakan 1 rakaat lagi sesudah imam dengan jahar, dengan demikian selesailah jumatnya, kalau salat imamnya itu sah. Demikian pula sah salat jumat seseorang yang bermakmum kepada masbuq, sekalipun hanya mnemukan satu rakaat bersamanya. (maksudnya, masbuq yang kedua bermaksud kepada masbuq pertama pada rukuk rakaatnya yang kedua).

Wajib berniat salat jumat bagi makmum yang datang ssudah imam rukuk pada rakaat kedua, menurut kaul yang sah, walaupun salat Lohor adalah yang wajib baginya (yakni praktiknya dia harus salat Lohor dengan niat salat jumat. Karena ada teka-teki sebagai berikut: nawa wala shalla, shalla wala nawa = niat tetapi tidak salat, salat tetapi tidak niat). menurut suatu kaul, ia boleh langsung berniat salat Lohor saja.

Salat jumat harus berjumlah 40 orang

Dilaksanakan oleh empat puluh orang yang terdiri atas orang-orang yang dianggap sah salat jumatnya, walaupun ada yang sakit. Imam termasuk ke dalam bilangan empat puluh orang itu. Menurut yang mewajibkan salat jumat harus dihadiri empat puluh orang itu adalah:

  1. Permulaan didirikannya oleh As’ad bin Zararah, dihadiri oleh empat puluh orang.
  2. Nabi saw mengerjakan salat jumat di Madinah dengan empat puluh orang sahabat. Meskipun demikian, Imam Abu Hazm memperbolehkan munfarid, Imma Hanafi memperbolehkan bertiga dengan imam, Ima Malik memperbolehkan dengan dua belas orang, dan Kaul Qadim Imam Syafii memperbolehkan dengan empat orang.

Seandainya genap empat puluh orang, sementara ada salah seorang atau lebih di antara mereka yang ummi lagi malas belajar, maka tidak sah salat jumatnya, sebab salat orang yang ummi tersebut batal, berarti (bilangan 40 orang yang menjadi syarat sah jumat) berkurang.

Apabila orang yang ummi itu tidak malas belajar (rajin menuntut ilmu), maka sah salat jumat dengan yang ummi itu.

Dalam syarah Minhaj Syaikhuna mengatakan bahwa dalam masalah ini, tidak ada perbedaan antara ummi yang malas belajar dan rajin belajar. Perbedaannya itu tidak kuat.

Apabila kurang dari 40 orang ketika salat (misalnya ada yang berhadas dan sebagainya), maka batal salat jumatnya. Atau kurang ketika khotbah, maka rukun pekerjaan ketika kurang itu, tidak dihitung sebab mereka tidak mendengarkannya. Apabila mereka (yang batal itu) kembali lagi dalam waktu tidak lama menurut adat, khotbahnya boleh diteruskan.

Apabila tidak segera kembali, maka wajib mengulangi khotbahnya, misalnya kekurangannya itu di antara khotbah dan salat, sebab tidak terus menerus antara salat dan khotbah.

Bagaimana hukumnya bila salat jumat kurang dari 40 orang

Bila orang yang mempunyai dua buah di dua kampung, yang diperuntukkan untuk melaksanakan salat jumatnya ialah di tempat yang terlama dia diami lalu di tempat ahli dan hartanya yang paling banyak. Apabila tempat ahlinya di satu kampung, sedangkan hartanya di tempat lain, maka ia harus melaksanakan salat jumat di kampung tempat ahlinya. Apabila kedua-duanya sama banyaknya, baik ahli maupun hartanya, maka ia wajib salat jumat di tempat ia berada pada waktu salat jumat itu dikerjakan.

Tidak sah jumat dengan jumlah jamaah yang kurang dari 40 orang. Berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang mengesahkan dengan 4 orang, walaupun terdiri atas hamba sahaya atau para musafir.

Untuk mendirikan salat jumat tidak disyaratkan harus mendapat izin dari pemerintah, dan tempatnya tidak perlu berupa kota. Berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah mengenai kedua hal tersebut.

Imam Bulquni mendapat pertanyaan mengenai penduduk kampung yang jumlahnya tidak mencapai 40 orang, apakah mereka harus melaksanakan salat jumat atau Lohor? Ia menjawab bahwa menurut Mazhab Imam Syafii salat Lohor saja. Sebenarnya banyak ulama yang memperbolehkan mereka melaksanakan salat jumat.

Catatan:

Pelaksanaan salat jumat yang kurang dari 40 orang menurut mazhab Imam Syafii, adalah sebagai berikut:

  1. Berjamaah salat jumat yang harus dihadiri oleh 40 orang itu menurut kaulnya yang jadid.
  2. Dalam hal ini Imam Syafii mempunyai 2 kaul lagi dalam kaul qadimnya, yaitu:
  • Satu kaul yang mengesahkan dengan 4 orang. Pendapatnya ini diceritakan oleh pengarang kitab Talkhis dan di dalam syarah Muhadzdzab. Pendapatnya itu dipilih oleh Imam Muzani, sebagaimana yang dinukil oleh Imma Adzra’i dalam kitab Qut. Beliau termasuk pembesar sahabat Imam Syafii dan di tarjih oleh Abu Bakar bin Mundzir dalam kitab Asyraf, sebagain Mundzir dalam kitab Asyraf, sebagaimana dinukil pula oleh Imam Nawawi dalam syarah Muhadzdzab.
  • Kaul qadimnya yang kedua ialah cukup dengan 12 orang. Pendapat ini oleh sebagian sahabat Imam Syafii diperbolehkan untuk ditaqlidi.

Pendapat yang memperbolehkan melaksanakan salat jumat kurang dari 40 orang adalah yang kuat hujjahnya. Apabila semua orang bertaqlid pada pendapat ini, mereka boleh melaksanakan salat jumat (dengan jamaah kurang dari 40 orang). Apabila mereka melaksanakan salat jumat dengan ihtitath, lalu salat Lohor, itu pun baik (tidak merupakan suatu kewajiban).

Salat jumat dilaksanakan di sebuah daerah (desa, kampung, kota) dan boleh salat jumat di rumah susun

Diselenggarakannya di tempat yang termasuk daerah (perkampungan yang terdiri dari beberapa rumah penduduk yang mengelompok, baik disebut negara, kota, maupun desa), walaupun tempat salat tersebut di lapangan terbuka yang termasuk ke dalam wilayahnya. Tempat tersebut hendaklah tidak sejauh jarak salat yang dapat di qashar (jika hendak pergi ke tempat salat), sekalipun bangunan rumah-rumah di wilayah itu tidak berdempetan. Berbeda halnya dengan tempat yang tidak termasuk ke dalam wilayah perumahan, yaitu yang diperbolehkan mengerjakan salat qashar jika meninggalkan rumahnya (maka tidak sah mendirikan salat jumat disana).

Bilamana di sebuah kampung ada 40 orang yang sempurna (memenuhi persyaratan jumat), mereka wajib mendirikan jumat, bahkan haram bagi mereka mengosongkan tempat dengan tidak mendirikan salat jumat. Haram pula pergi untuk mengerjakan salat jumat ke negeri (kampung) lain, walaupun mereka mendengarkan azan dari kampung lain itu, menurut kaul yang mu’tamad.

Diperbolehkan mendirikan salat jumat di rumah susun yang dihuni oleh 40 orang yang berkewajiban salat jumat.

Syeikh Ibnu Rifah dan yang lainnya mengatakan, apabila mereka mendengar azan dari kota, mereka memilih antara menghadiri salat jumat ke kota itu atau mendirikan jumat di kampungnya.

Bilamana mereka menghadiri salat jumat di kota, maka kehadirannya tidak bisa mencukupi bilangan, sebab mereka termasuk musafir. Apabila di kampun gitu tidak ada jamaah yang sah salat jumat dengan kehadiran mereka, walaupun karena sebagian dari mereka menolak mengerjakan jumat di sana (sebab mereka itu kurang dari 40 orang atau 40 orang dengan orang yang musafir), maka mereka wajib melaksanakan salat jumat di kampung yang azannya terdengar oleh mereka.

Ibnu Ujail berkata, “apabila banyak tempat (kampung) yang berdekatan tetapi terpisah oleh nama masing-masing. Maka bagi tiap kampung itu memiliki hukum secara khusus.”

Bilamana pemerintah atau sultan memaksa penduduk kampung agar mereka pindah dari kampungnya, lalu mereka mendirikan bangunan di tempat lain dan menetap di sana dengan maksud kembali ke kampungnya yang semula kala Allah menimpakan kesusahan (musibah), maka mereka tidak wajib mendirikan salat jumat. Bahkan tidak sah salat jumat mereka, karena mereka tidak akan menetap disitu (wajib bagi mereka mengerjakan salat jumat di kampung lain yang azannya terdengar oleh mereka).

Salat jumat dikerjakan pada waktu Lohor

Dikerjakan pada waktu Lohor. Apabila waktu tidak memungkinkan untuk mengerjakannya beserta dua khotbahnya, atau meragukan waktu yang tidak  memungkinkan itu, maka kerjakanlah salat Lohor saja.

Apabila menurut keyakinan atau dugaan telah keluar dari waktunya, sedangkan mereka masih mengerjakan salat jumat sekalipun sebentar lagi membaca salam, maka hukumnya sebagai berikut: apabila keadaan itu berdasarkan berita dari orang yang adil, menurut kaul yang termasyhur, wajib salat Lohor dengan melanjutkan pekerjaan yang telah llau dan luputlah salat jumatnya.

Berbeda jika meragukan waktunya habis (sedangkan mereka salat, maka tidak apa-apa), sebab yang pokok tetapnya waktu Lohor. (Rasulullah saw pernah salat jumat ketika tergelincir matahari)

Dari sebagian syarat-syarat sah jumat ialah tidak boleh mendahului atau bersamaan ketika takbiratul ihram dengan salat jumat lainnya yang diadakan di tempat tersebut, kecuali jumlah penduduk kampungnya banyak, sehingga sulit menampungnya pada satu tempat di tempat tersebut, walaupun tempat itu bukan masjid serta tidak ada hal yang menyakitinya, misalnya panas atau dingin yang hebat. Apabila terdapat kesulitan menampungnya pada satu tempat, boleh mendirikan beberapa salat jumat sesuai dengan kebutuhan, dengan memperhitungkan kebutuhan ini.

Tidak sah salat Lohor seseorang yang tidak mempunyai udzur (meninggalkan salat jumat) sebelum imam membaca salam. Apabila seseorang (melakukan) salat Lohor karena tidak mengetahui bahwa salatnya itu tidak sah, maka salatnya menjadi sunat (ia wajib salat Lohor lagi).

Apabila penduduk kampung itu meninggalkan salat jumat, lalu salat lohor, salatnya tidak sah selama waktu masih mncukupi untuk mengerjakan yang wajib, sekurang-kurangnya pada dua kali khotbah dan salat jumat, walaupun dari adat mereka diketahui, bahwa mereka tidak mendirikan salat jumat.

Salat jumat didirikan sesudah khotbah 2 kali

Salat jumat itu didirikan sesudah khotbah dua kali dan sesudah tergelincir matahari. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis Shahihain (Bukhari dan Muslim), bahwa Nabi saw tidak salat jumat kecuali sesudah 2 kali khotbah.

Lengkap dengan rukun dua khutbah. Yakni disyaratkan mengerjakan salat jumat sesudah 2 kali khotbah berikut mengerjakan semua rukunnya.

Dari sebagian syarat-syarat sah jumat ialah tidak boleh mendahului atau bersamaan ketika takbiratul ihram dengan salat jumat lainnya yang diadakan di tempat tersebut, kecuali jumlah penduduk kampungnya banyak, sehingga sulit menampungnya pada satu tempat di tempat tersebut, walaupun tempat itu bukan masjid serta tidak ada hal yang menyakitinya, misalnya panas atau dingin yang hebat. Apabila terdapat kesulitan menampungnya pada satu tempat, boleh mendirikan beberapa salat jumat sesuai dengan kebutuhan, dengan memperhitungkan kebutuhan ini.

Tidak sah salat Lohor seseorang yang tidak mempunyai udzur (meninggalkan salat jumat) sebelum imam membaca salam. Apabila seseorang (melakukan) salat Lohor karena tidak mengetahui bahwa salatnya itu tidak sah, maka salatnya menjadi sunat (ia wajib salat Lohor lagi).

Apabila penduduk kampung itu meninggalkan salat jumat, lalu salat lohor, salatnya tidak sah selama waktu masih mncukupi untuk mengerjakan yang wajib, sekurang-kurangnya pada dua kali khotbah dan salat jumat, walaupun dari adat mereka diketahui, bahwa mereka tidak mendirikan salat jumat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top