Orang yang berjamaah harus niat berjamaah atau niat mengikuti imam

Niat iqtida (mengikuti), atau niat berjamaah, atau niat bermakmum kepada imam yang hadir, atau niat salat beserta imam, atau niat menjadikan dirinya sebagai makmum dengan disertai takbiratul ihram. Maksudnya, niat itu wajib bersamaan dengan takbiratul ihram. Apabila niat berjamaah tidak bersamaan dengan takbiratul ihram, maka tidak sah, bila yang dikerjakan itu salat jumat, karena salat jumaa disyaratkan berjamaah. Sah salatnya, kalau selain salat jumat sebagai salat munfarid.

Apabila seseorang meninggalkan niat berjamaah atau meragukannya, namun ia terus salat mengikuti pekerjaan salat imam, misalnya iamembungkukkan badan untuk rukuk karena mengikuti imam, atau salam dengan maksud mengikuti, tetapi tanpaniat berjamah dengannya dan ia menunggu lama menurut adat, maka batal salatnya.

Adapun niat menjadi imam atau berjamaah, hukumnya sunat bagi imam selain salat jumat, supaya ia mendapatkan pahala berjamaah agar keluar dari pendapat yang mewajibkan niat berjamaah baginya.

Sah niat menjadi imam beserta takbiratul ihram, walaupun di belakangnya tidak ada seorang pun; kalau ia berkeyakinan bahwa akan ada jamaah (orang yang akan ikut berjamaah) menurut kaul yang berlaku (misalnya ada seseorang yang sedang berwudu atau masih di perjalanan yang biasa bermakmum padanya), sebab ia akan menjadi imam. (Apabila ia berniat menjadi imam, padahal tidak mempunyai dugaan bahwa akan ada makmum, tidak sah salatnya).

Apabila seseorang tidak berniat menjadi imam, karena ia tidak mengetahui ada yang bermakmum padanya, maka makmum mendapat pahala, namun imam tidak mendapat pahala (sebab tidak berniat). Apabila seseorang berniat menjadi imam pada pertengahan salatnya, ia mendapat pahala sejak niatnya itu. Adapun berniat menjadi imam pada salat jumat, wajib beserta takbiratul ihram.

Scroll to Top