Masbuq yang berpindah lantaran imamnya pindah, disunatkan membaca takbir intiqal. Kalau makmum menemui imam yang sedang i’tidal, maka makmum itu harus takbir ketika hendak sujud dan untuk rukun-rukun sesudahnya. Atau mendapatkan imam sedang sujud, selain sujud tilawat misalnya, maka makmum tidak perlu membaca takbir ketika hendak sujud (langsung sujud saja).
Makmum yang mengikuti imam yang sedang sujud, disunatkan mengikuti bacaan zikir imam yang ia susul, misalnya tahmid, tasbih, tasyahud, dan doa. Demikian pula membaca salawat kepada keluarga Nabi, walaupun makmum tersebut sedang tasyahud awal. Demikianlah menurut Syaikhuna ibnu Hajar.
Makmum yang masbuq harus bertakbir ketika berdiri (dari duduknya) sesudah imamnya salam dua kali, dengan syarat “tempat ia duduk beserta imam itu merupakan tempat duduknya sekira ia munfarid”, misalnya menemui imam pada rakaat ketiga dalam salat yang 4 rakaat, atau menemui immanya pada rakaat kedua salat magrib (Jadi sesudah imam bersalam, ia berdiri di rakaat kedua).
Apabila tempat itu bukan tempat duduknya sekira ia munfarid (misalnya ia menemui imamnya pada rakaat kedua atau keempat pada salat yang 4 rakaat), maka masbuq tersebut tidak usah bertakbir berdiri (sebab tempat itu bukanlah tempat bertakbir).
Masbuq sunat mengangkat kedua tangan karena mengikuti imam yang berdiri setelah membaca tasyahud awal, meskipun waktu itu bukan tempatnya membaca tasyahud awal. (misalnya imam membaca tasyahud awal, sedangkan masbuq baru satu rakaat,, maka belum waktunya membaca tasyahud awal kalau ia munfarid) dan duduknya bukan duduk tawarruk selain pada tasyahud akhir.