Sabda Nabi Muhammad saw, “Apabila salat didirikan, janganlah kamu tergesa-gesa mendatanginya. Datangilah dengan berjalan, kamu harus tenang dan sopan. Barang siapa yang mendapatkannya, maka salatlah! Barang siapa yang tertinggal, maka sempurnakanlah pekerjaan salatmu!”
Disunatkan pula tidak tergesa-gesa karena mengejar waktu berjamaah, menurut kaul yang lebih sahih, kecuali untuk berjamaah salat jumat, maka wajib menyegerakan mendatanginya sekuat tenaga, bila mengharapkan mendapatkan takbiratul ihram sebelum salam imam.
Imam dan munfarid disunatkan menunggu orang yang masuk ke tempat salat dengan maksud bermakmum kepadanya, yaitu ketika rukuk dan tasyahud akhir, tanpa memanjangkan (menurut adat) dan membedakan orang-orang yang memasuki masjid, walaupun karena ilmunya.
Sunat pula menunggu makmum dalam sujud yang kedua agar makmum muwafiq yang tertinggal dapat menyusul untuk menyempurnakan Fatihah. Tidak sunat menunggu makmum yang berada di luar tempat salat, walaupun masjidnya kecil. Juga yang akan memasuki masjid dengan kebiasaannya yang lambat dan mengakhirkan tkbiratul ihram sampai imam rukuk, bahka sunat tidka menunggu sebagai hukuman baginya.
Syeikh Faurani berkata “Haram menunggu makmum karena rasa cinta” (sebab yang demikian itu timbul karena nafsu, bukan karena Allah).
Demikianlah penjelasan dari kami tentang hukum bila tergesa-gesa dalam kengejar berjamaah, semoga apa yang kami paparkan diatas dapat bermanfaat buat kita semua, serta menjadikan hidup kita lebih baik, serta menjadikan pahala yang berlipat, amin.